Selama Tahun 2019, Kejari Paluta Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp430.851.900

Redaksi Dalto Media
Rabu, 05 Agustus 2020 | 16:42 WIB Last Updated 2020-08-05T14:16:21Z
Foto: Kasi Pidsus Kejari Paluta Hindun Harahap SH MH

PALUTA - Selama tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) telah berhasil mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp430.851.900,-. Pengembalian kerugian negara tersebut, diperoleh dari hasil pengungkapan sejumlah kasus korupsi atau tindak pidana khusus (Pidsus) yang terjadi di wilayah Kabupaten Paluta.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan SH MH melalui Kasi Pidsus Hindun Harahap SH, Selasa (4/8) kepada awak media.

“Selama periode 2019, uang kerugian negara yang telah berhasil dikembalikan nilainya sebesar Rp430 juta lebih,” kata Hindun Harahap.

Dijelaskannya, kerugian negara yang dikembalikan tersebut bersumber dari pengembalian terpidana kasus korupsi pembangunan SLB sebesar Rp230.851.900,- serta denda yang dibebankan kepada 4 orang terpidana kasus korupsi pembangunan SLB dan kasus korupsi peringatan HUT Paluta masing-masing 50 juta Rupiah untuk setiap orang terpidana.

Tambahnya, hal ini menjadi salah satu bukti bahwa Kejari Paluta memiliki komitmen yang kuat dalam penindakan dan pemberantasan kasus korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Paluta sebagaimana tugas dan fungsinya selaku penegak hukum.

“Salah satu tujuan penanganan tindak pidana korupsi adalah untuk pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Hindun menambahkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan dan bermanfaat bagi masyarakat, serta mengembalikan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana dan perdata, Kejari Paluta terus berupaya meningkatkan kinerja khususnya dalam bidang tindak pidana khusus.

Dan pihaknya berkomitmen untuk melakukan identifikasi, analisa sekaligus pemetaan yang komprehensif terhadap akar masalah dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi guna diformulasikan langkah-langkah perbaikan. Disamping diperlukannya juga upaya untuk memonitor setiap kebijakan guna melihat tingkat kerawanan akan potensi terjadinya praktik korupsi.

“Tugas kita bukan hanya sekedar mengirim orang ke penjara, tetapi kami juga berusaha untuk me recovery aset ataupun keuangan negara. Dan selain melakukan penindakan, kita juga lebih menitikberatkan pencegahan terjadinya penyelewengan keuangan negara,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Paluta untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Sebab penanganan masalah korupsi itu bukan hanya menjadi tugas penegak hukum saja, akan tetapi harus menjadi tanggungjawab bersama.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Selama Tahun 2019, Kejari Paluta Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp430.851.900

Trending Now

Iklan