Press Release Kapolres Tapsel di Mapolsek Padang Bolak. |
PALUTA - Personil Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan yang terjadi pada bulan September lalu di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Pihak kepolisian dari Polsek Padang Bolak mengamankan tiga tersangka , CR alias Harahap (18), RH alias Tanjung (27) dan AMT (26).
Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj dalam press releasenya mengatakan kejadian berawal saat tersangka CR alias Harahap bersama dua temannya RH dan AMT mendatangi tempat tinggal korban.
Korban yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini diketahui sudah mengenal tersangka CR, karena sekitar seminggu sebelum kejadian tersangka CR pernah singgah di pondok korban saat berburu babi.
“Peristiwa tersebut terjadi hari Sabtu tanggal 19 September 2020 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi kejadian di pondok kebun karet milik korban di Desa Hutaimbaru,” jelas Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj didampingi Wakapolres Kompol Hamonangan Hasibuan, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby dan Kanit Reskrim Ipda Hendra Anil Siregar saat menggelar konfrensi pers di Mapolsek Padang Bolak, Senin (12/10) sore.
Lanjutnya, pada malam kejadian, tersangka CR dan kedua temannya lanjut mengobrol dengan korban di pondok tempat tinggal korban.
“Mereka mengobrol hingga lewat tengah malam atau hingga pukul 01.30 WIB dinihari, tiba-tiba tersangka CR menodongkan senjata api rakitan ke arah Korban,” ungkap AKBP Roman.
Kemudian katanya, aksi tersangka CR tersebut di ikuti dua temannya yakni, RH alias Tanjung dan tersangka AMT dengan mengikat kaki dan tangan korban S sembari menodongkan sebilah pisau.
Selanjutnya, tersangka CR mengikat tangan korban PS (istri korban) dan mengambil barang-barang milik korban pasutri tersebut.
“Pada saat itu juga tersangka meperkosa istri korban secara bergantian,” jelas AKBP Roman.
Puas melakukan aksi bejadnya, ketiga tersangka membawa barang-barang milik korban berupa, satu unit sepeda motor bersama STNKnya , satu buah helm, dua buah Handphone beserta chargernya, satu tas wanita dan uang sebesar Rp600 ribu.
Usai peristiwa tersebut, korban pasutri ini membuat laporan polisi ke Mapolsek Padang Bolak dengan nomor: LP/205/IX/2020/TPS/BOLAK tanggal 19 September 2020.
Atas laporan korban pasutri tersebut, Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj memerintahkan Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar dan Kanitreskrim Ipda Hendra Anil Siregar bersama tim Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
Untuk tersangka CR ditangkap di Desa Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel pada tanggal 5 Oktober 2020.
Kemudiaan, tersangka RH di amankan tanggal 9 Oktober 2020 di Desa Sijungkang, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, serta tersangka AMT diamankan di Tapsel pada tanggal 9 Oktober 2020 di Desa Sialaman Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 poin (1) dan Pasal 365 ayat 2 poin (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (as)