Iklan


Lindungi Hak Kekayaan Intelektual Komunal, Dinas Pariwisata Paluta Hadirkan Kemenkumham Kanwil Sumut

Redaksi Dalto Media
Jumat, 20 November 2020 | 22:56 WIB Last Updated 2020-11-20T16:20:53Z

Kadis Pariwisata Kabupaten Paluta, Eva Sartika Siregar memperlihatkan makanan tradisional khas Paluta yang didaftarkan, Jumat (20/11/2020).


PALUTA - Dalam rangka menjaga warisan budaya Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) , Dinas Pariwisata Kabupaten Paluta bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) melakukan pendampingan Kekayaan Intelektual Komunal (HKI) Kabupaten Paluta, di aula kantor Bupati Paluta. Jumat (20/11/2020).⁣

⁣Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta, Burhan Harahap dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Paluta dan Kemenkumham Kanwil Sumut yang telah melakukan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Paluta.⁣

⁣"Ini sangat urgent dan penting dalam rangka perlindungan hak kekayaan intelektual, saya kira seperti ini pola pikir kita yang harus kita bangun kedepan, jangan sampai kita yang punya kerja dari zaman nenek moyang kita sudah lakukan, tapi diakui oleh orang lain," ujarnya.⁣

⁣Mendukung apa yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Paluta Eva Sartika Siregar mengharapkan agar potensi dan kekayaan yang ada di Kabupaten Paluta dapat segera dipatenkan dan didaftarkan.⁣

⁣"Terimakasih kami ucapkan kepada Kemenkumham Kanwil Sumut atas kedatangannya yang mana sangat kita harapkan potensi-potensi dan kekayaan yang ada di daerah Kabupaten Paluta dapat kita petenkan dan daftarkan sehingga masyarakat dari luar sana dapat mengetahui bahwasanya daerah kabupaten Paluta memiliki kekayaan yang luar biasa," ucapnya.⁣

⁣Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Kanwil Sumut Dartimnov MT Harahap dalam pemaparannya menyampaikan terkait perbedaan kekayaan intelektual personal dan komunal.⁣

⁣“Yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual Personal adalah Kekayaan Intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, contohnya adalah Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. ⁣

⁣Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat”, jelasnya.⁣

⁣Dalam acara tersebut Dinas Pariwisata Kabupaten Paluta, Lembaga Adat dan pengusaha (kuliner) juga memamerkan dan menghidangkan makanan-makanan tradisional yang berasal dari Kabupaten Paluta seperti dangket-dangket, sambal padati, holat, buah balakka, pakkat (kayu rotan muda), ulame dan pakaian adat serta kekayaan budaya lainnya dari Kabupaten Paluta.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lindungi Hak Kekayaan Intelektual Komunal, Dinas Pariwisata Paluta Hadirkan Kemenkumham Kanwil Sumut

Trending Now

Iklan