Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Serbaguna Kantor Bupati Paluta, Jumat (20/11/2020). |
PALUTA - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paluta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Paluta, Jumat (20/11/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta Burhan Harahap, Sekretaris dan Kasubbag Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paluta.
Dikutip dari laman Pemkab Padang Lawas Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta Burhan Haraha dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diselenggrakan dalam rangka penyebarluasan Peraturan Daerah Kabupaten Paluta sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 165 Ayat (1).
Burhan juga mengatakan bahwa tujuan dari Peraturan Daearah ini adalah menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa setiap orang dilarang merokok yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok kalau dilanggar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan setiap orang dilarang memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok, dan kalau ini dilanggar maka akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Perlu diketahui bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2018 meliputi:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar
- Tempat anak bermain
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum
- Dan tempat lain yang ditetapkan