Upah Minimum Kabupaten Paluta Tahun 2021 Tidak Naik

Redaksi Dalto Media
Rabu, 11 November 2020 | 11:16 WIB Last Updated 2020-11-11T04:16:48Z

Kadis Nakerkop dan UKM Kabupaten Paluta Siti Awan Lubis saat membacakan SE Menteri Ketenagakerjaan, Selasa (10/11/2020).


PALUTA - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Nakerkop dan UKM) memutuskan Upah Mininum Kabupaten (UMK) Paluta tahun 2021 tidak naik atau sama seperti UMK tahun 2020.⁣

⁣Kepastian tidak naiknya UMK Paluta tahun 2021 berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Paluta dalam penetapan usulan besaran UMK Paluta tahun 2021 dilaksanakan di aula kantor Dinas Nakerkop dan UKM Paluta, Selasa (10/11/2020).⁣

⁣Rapat yang dimulai pukul 09.30 Wib dan selesai pukul 12.30 Wib, dibuka oleh Bupati Paluta Andar Amin Harahap yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Burhan Harahap. Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota DePeDa kabupaten Paluta diantaranya Kepala Disnakerkop dan UKM Siti Awan Lubis, dari akademisi Samsir Alam Nasution, Rahmat MM mewakili Kadin Tapsel, Sekretaris DPC F.SPTSI-K.SPSI Kabupaten Paluta Hendra Rambe, BPS Paluta, perwakilan OPD yang merupakan anggota DePeDa kabupaten Paluta beserta anggota lainnya.⁣

⁣Bupati Paluta Andar Amin Harahap yang diwakili oleh Sekdakab Paluta Burhan Harahap menyampaikan bahwa pengupahan tenaga kerja sudah diatur dalam peraturan pemerintah tentang pengupahan ketenagakerjaan.⁣

⁣Dalam peraturan tersebut, sudah ada kepastian pengupahan terutama terkait substansi formula sistem pengupahan dan struktur upah yang profesional yang merupakan salah satu agenda pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan hak-hal atas upah bagi pekerja/buruh dan kepastian berusaha bagi pengusaha untuk mewujudkan pengupahan yang adil.⁣

⁣“Adanya surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, saya harap nantinya Surat Edaran tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh peserta rapat dalam penetapan UMK Paluta nantinya,” ujarnya.⁣

⁣Kepala Dinas Nakerkop dan UKM Kabupaten Paluta Siti Awan Lubis dalam arahannya mengatakan bahwa dalam rangka melindungi keberlangsungan kerja bagi pekerja/ buruh dan menjaga keberlangsungan usaha, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).⁣

⁣Sehubungan hal tersebut diatas, maka setelah meminta saran dan masukan dari peserta rapat, diputuskan besaran UMK Paluta tahun 2021 yang diusulkan sebesar Rp2.767.784,- atau sama dengan besaran UMK Paluta tahun 2020.⁣

⁣“Setelah bermusyawarah dengan tetap mempelajari dan mempedomani Surat Edaran Menaker RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19, maka besaran UMK Paluta tahun 2021 diusulkan sebesar Rp2.767.784,- atau tidak ada perubahan dengan besaran UMK Paluta tahun 2020 ini,” ujar Kadis Nakerkop dan UKM Siti Awan Lubis.⁣

⁣Tambahnya, selain keputusan besaran UMK Paluta untuk tahun 2021 yang diusulkan, ada beberapa saran dan usulan dari peserta rapat yang menjadi agenda kerja terkait pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja khususnya di perusahaan yang ada dikabupaten Paluta.⁣

⁣Senada, Kabid Ketenagakerjaan Budi Hendri SH mengatakan bahwa besaran UMK berdasarkan hasil rapat tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Paluta dan setelah disetujui, nantinya akan direkomendasikan ke pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan UMK di Paluta tahun 2021 mendatang.⁣

⁣Lanjutnya, besaran UMK tersebut (Rp2.767.784) terlebih dahulu disesuaikan dengan hasil survey beserta gabungan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, kondisi pasar kerja dan perusahaan di Paluta, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang tetap berpedoman kepada Surat Edaran dari Menaker RI.⁣

⁣Pantauan Dalto News, dari hasil masukan dan saran para peserta rapat mengingat dengan situasi dan kondisi perekonomian Indonesia dan khususnya Kabupaten Paluta pada khususnya pada masa Pandemi Covid-19, maka masing-masing peserta rapat menyetujui untuk penetapan UMK tahun 2021 yang akan diusulkan tidak naik atau tetap mengikuti UMK tahun 2020 yaitu sebesar Rp2.767.784,- (dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) dengan berpedoman kepada Surat Edaran Menaker RI. (Ar/red).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Upah Minimum Kabupaten Paluta Tahun 2021 Tidak Naik

Trending Now

Iklan