Iklan


Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Sumut, Edy Rahmayadi Lakukan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha

Redaksi Dalto Media
Rabu, 30 Desember 2020 | 21:12 WIB Last Updated 2020-12-30T14:16:12Z

Surat imbauan pembatasan jam operasional tempat usaha yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut. 
 

PALUTA - Untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut menerbitkan Surat Edaran Nomor: 700/STPCOVID-19/XII/2020 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 dan Keamanan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam surat edaran tersebut tertulis himbauan kepada masyarakat untuk menjaga suasana kondusif dan bagi umat kristiani yang menjalankan ibadah agar menerapkan protokol kesehatan. Tidak melaksanakan acara penyambutan tahun baru yang berpotensi menimbulkan keramaian, membatasi perjalanan libur keluar kota dan sebisa mungkin berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing, mengantisipasi adanya pemudik yang berasal dari zona merah dengan terlebih dahulu dilakukan validasi surat keterangan sehat dan pengecekan suhu tubuh sebelum bergabung dengan keluarga.

Dalam surat edaran tersebut juga dihimbau agar tiap daerah agar menyiapkan tempat isolasi yang cukup, baik dirumah sakit maupun tempat isolasi terpusat lainnya, melakukan antisipasi menghadapi potensi bencana alam meliputi banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan gelombang tinggi dilaut.

Selain surat edaran, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut juga menerbitkan surat Nomor: 707/STPCOVID-19/XII/2020 untuk Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut untuk melakukan pembatasan jam operasional tempat usaha. Pembatas jam operasional tempat usaha tersebut meliputi restoran, pusat perbelanjaan, klub malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan, paling lambat pukul 21.00 WIB di daerah masing-masing.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Sumut, Edy Rahmayadi Lakukan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha

Trending Now

Iklan