Ini Berkas yang Harus Dilengkapi Untuk PPPK yang Lulus Tahun 2019 di Kabupaten Paluta

Redaksi Dalto Media
Rabu, 16 Desember 2020 | 16:28 WIB Last Updated 2020-12-16T09:28:39Z

Ilustrasi akses aplikasi SSCN di laptop.


PALUTA - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD dan Diklat) mengumumkan pemberkasan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus (Tenaga Honorer Eks Kategori II Tahun 2019) di lingkungan Pemkab Paluta.⁣

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKD dan Diklat kabupaten Paluta Hasan Basri Siregar melalui pelaksana tugas Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Muhammad Yan Rivai, Rabu (16/12/2020).⁣

Katanya, berdasarkan Pengumuman Bupati Paluta nomor 800/6344/2020 tanggal 15 Desember tentang Pemberkasan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus (Tenaga Honorer Eks Kategori II Tahun 2019) di lingkungan Pemkab Paluta diwajibkan melakukan pemberkasan kelengkapan dokumen paling lambat tanggal 21 Desember 2020.⁣

“Dalam lampiran pengumuman, ada 30 orang yang dinyatakan lulus dan untuk pemberkasan kelengkapan dokumen yang dinyatakan lulus PPPK, paling lambat tanggal 21 Desember 2020,” ujarnya.⁣

Adapun kelengkapan persyaratan administrasi bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK diwajibkan melakukan pemberkasan kelengkapan dokumen dengan persyaratan hal-hal sebagai berikut:⁣

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada bapak Bupati Paluta ditandatangani dan bermeterai Rp6.000,- (format terlampir),⁣

2. Pasfhoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah,⁣

3. Asli ijazah, transkrip nilai yang digunakan pada saat melamar jabatan,⁣

4. Asli daftar riwayat hidup (sesuai anak lampiran 3 Perka BKN nomor 1 tahun 2019) hasil print Out dari sistem SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan bermeterai Rp6.000,-,⁣

5. Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh masing-masing peserta dan bermeterai Rp6000,- sesuai anak lampiran 4 Perka BKN nomor 1 tahun 2019 (format terlampir),⁣

6. Asli surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepala Kepolisian Resort setempat yang masih berlaku,⁣

7. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan,⁣

8. Asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan,⁣

9. Asli surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat lain yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud,⁣

10. Seluruh berkas tersebut di scan (dipindai) dalam format PDF, berkas dan file PDF diantar langsung kekantor BKD dan Diklat Paluta c/q bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian paling lambat tanggal 21 Desember 2020.⁣

Selain itu, ada sejumlah ketentuan-ketentuan atau aturan lain yang ditetapkan antara lain:⁣

1. Peserta yang dinyatakan gugur dan wajib membuat surat pengunduran diri sebagai berikut:⁣

a. Peserta yang dinyatakan tidak sehat jasmani dan/atau tidak sehat rohani,⁣

b. Peserta yang ditemukan mengkonsumsi/menggunakan narkotika, precursor dan zat adiktif lainnya (NAPZA),⁣

c. Peserta tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu pelaksanaan yan sudah dijadwalkan,⁣

d. Peserta yang terbukti memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar,⁣

2. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana tersebut diatas yang dapat diusulkan untuk diproses penetapan  NI PPPK memperoleh surat keputusan tentang pengangkatan PPPK,⁣

3.  Apabila dikemudian hari bagi pelamar yang memberikan keterangan dan dokumen yang tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemkab Paluta berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK,⁣

4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,⁣

5. Pengumuman ini dapat diakses melalui website resmi BKD Paluta pada alamat www.bkd.padanglawasutarakab.go.id⁣

“Ada sejumlah berkas yang harus diisi dan formatnya sudah dilampirkan di website atau untuk lebih jelasnya dapat di unduh di website www.bkd.padanglawasutarakab.go.id atau bisa juga langsung ke kantor BKD Paluta pada saat jam kerja,” pungkasnya.(Ar/red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Berkas yang Harus Dilengkapi Untuk PPPK yang Lulus Tahun 2019 di Kabupaten Paluta

Trending Now

Iklan