Kejari Paluta musnahkan barang bukti yang sudah inkracht, Kamis (17/12/2020) |
PALUTA - Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) musnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman kantor Kejari Paluta, Jalan Perwira Nomor 61, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kamis (17/12/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Andri Kurniawan melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ferry M Julianto Sitanggang mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti periode Maret hingga Desember 2020 yang sudah terregistrasi dan sudah berstatus inkracht.
"Pada hari ini yang kita musnahkan adalah barang bukti seperti Narkoba jenis Sabu dengan berat bersih 2,49 gram dari 10 perkara dan Narkoba jenis Ganja seberat 2,2 gram dari 2 perkara sudah dimusnahkan," jelas Ferry.
Selebihnya, sebut Ferry terdapat barang bukti lain yang dimusnahkan juga dari 13 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) berupa surat suara yang telah rusak, tas sandang, sejumlah blok kosong kertas judi togel, kalkulator, jaket, baju, satu unit gergaji mesin dan barang bukti lainnya.
"Kemudian barang bukti lainnya dari 5 perkara Oharda seperti parang, tang, alat pemanen sawit dan 3 keranjang gandeng dan barbuk dari 1 perkara Kamnegtibum yaitu sepucuk senjata jenis Airsoft Gun merk KWC dengan dua butir amunisi," pungkas Ferry.
Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ujar Ferry sebagian besar dimusnahkan dengan cara membakar dan sebagian lagi dirusak dengan alat pemotong besi.
Terpantau, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan Kapolsek Padang Bolak yang diwakili Kanit Sabhara Iptu Raden Saleh Harahap, Kalapas Gunung Tua, Sekcam Padang Bolak Rahmad Harahap, Kapus UPTD Rawat Inap Gunung Tua, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.