Iklan


Belum Terima Surat Resmi Provsu, Jubir Satgas Covid-19 Paluta: Kemungkinan Belajar Tatap Muka Akan Tetap Dilaksanakan

Redaksi Dalto Media
Minggu, 03 Januari 2021 | 21:31 WIB Last Updated 2021-01-03T14:31:33Z

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Padang Lawas Utara Lairar Rusdi Nasution


PALUTA - Terkait akan segera dimulainya proses pembelajaran tatap muka disekolah terutama bagi para siswa Sekolah Dasar (SD) di tahun 2021 tampaknya masih menjadi polemik. Hal ini menjadi salah satu kerisauan bagi para orangtua siswa khususnya di daerah kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

“Bagaimanalah kualitas pendidikan anak-anak kita nanti kalau begini terus-terusan,” ujar salah satu orangtua siswa Gentha Harahap menyampaikan kekhawatirannya, Sabtu (2/1/2021).

Menurutnya, proses pembelajaran tatap muka sepertinya sudah bisa dilaksanakan di kabupaten Paluta dengan tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan terutama untuk pelajar SD yang akan menghadapi Ujian Nasional.

“Covid-19 memang sangat perlu di waspadai, namun kualitas generasi bangsa juga perlu diselamatkan. Paling tidak untuk pelajar yang akan menghadapi UN sudah bisa belajar tatap muka dengan menerapkan dan mematuhi Prokes,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan tatap muka di Kabupaten Paluta, Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Satgas Penanganan Covid-19) kabupaten Paluta Lairar Rusdi Nasution menyebutkan bahwa sebagaimana hasil rapat tim Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Paluta pada tanggal 23 Desember 2020 lalu memutuskan untuk menyetujui pelaksanaan pembelajaran tatap muka mulai tanggal 4 Januari 2021 dengan tetap menerapkan SOP atau Protokol Kesehatan.

Namun, sesuai dengan hasil rapat dengan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui video conference tentang evaluasi lonjakan kasus Covid-19 antara Bupati/Walikota se-Sumut dengan Gubernur Sumut (29/12), Gubernur Sumut menyatakan baru akan melakukan rapat pembahasan tentang rencana pembelajaran tatap muka pada Kamis 31 Desember 2020.

“Oleh karena itu pihak Pemkab masih menunggu surat resmi dari Gubsu terkait juknis/SOP pelaksanaan pembelajaran tatap muka dimaksud. Apabila belum diterima sampai tanggal 4 Januari 2021, kemungkinan besar Pemkab Paluta khususnya akan tetap mengacu kepada hasil keputusan rapat Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Paluta pada tanggal 23 Desember 2020 sebelumnya, yakni melaksanakan proses pembelajaran tatap muka dengan penerapan SOP atau Protokol Kesehatan,” terang Lairar melalui aplikasi WA, Sabtu (2/1).

Ketika ditanya terkait adanya beredar di media sosial surat laporan atau nota Dinas dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut tentang laporan hasil keputusan rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung tahun 2021, Lairar mengatakan bahwa surat tersebut tidak bisa dijadikan acuan atau pedoman.

Sebab katanya, Nota Dinas tersebut merupakan dokumen laporan internal dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut kepada Gubernur Sumut.

“Itu dokumen laporan internal dan tidak bisa dijadikan sebagai acuan atau pedoman. Dan sampai saat ini belum ada kita terima surat resmi dari Gubsu. Artinya kalau surat resmi kepada Kabupaten/Kota tidak diterbitkan sampai tanggal 4 Januari 2021, sesuai dengan instruksi Bupati Paluta kemungkinan proses pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan sesuai hasil rapat tim Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Paluta tanggal 23 Desember 2020 lalu,” tegasnya.

Sebelumnya, pada akhir November 2020 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kebijakan pembelajaran tatap muka akan mulai berlaku pada Januari 2021. Keputusan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Nadiem mengatakan keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolah, dengan mempertimbangkan kondisi daerah terkait penularan virus corona.

Kabupaten Paluta sendiri saat ini sudah menjadi salah satu daerah penyebaran Covid-19 di Indonesia yang tidak terlalu tinggi yakni sesuai dengan laporan terbaru Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Paluta pertanggal 2 Januari 2021, kasus suspek 2 orang, Probable tidak ada, konfirmasi 4 orang, sembuh 110 orang dan meninggal 2 orang sejak pandemi Covid-19 melanda. (Ar/red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Belum Terima Surat Resmi Provsu, Jubir Satgas Covid-19 Paluta: Kemungkinan Belajar Tatap Muka Akan Tetap Dilaksanakan

Trending Now

Iklan