Iklan


Personel Polsek Padang Bolak Ringkus Seorang Penyalahguna Narkoba

Redaksi Dalto Media
Kamis, 28 Januari 2021 | 20:51 WIB Last Updated 2021-01-28T13:51:36Z

Tersangka ATS bersama barang bukti narkoba yang dimilikinya, Rabu (27/1/2021).


DALTONEWS.COM, PALUTA - Personel Polsek Padang Bolak meringkus seorang penyalahguna narkoba jenis sabu di salah satu areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang terletak di desa Bargot Topong Julu, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (27/1/2021).

Unit Reskrim Polsek Padang Bolak yang dipimpin oleh Ipda H. Anil DS berhasil menangkap ATS alias Koneng (30) seorang warga Desa Sirikki Jae, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta.

Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 buah pisau silet, 1 buah mancis, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet aqua (sekop), 4 bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisikan Narkoba jenis sabu sabu, 9 bungkus plastik klip transparan kosong.

Setelah di lakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti selanjutnya tersangka Koneng diboyong ke mako Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Personel Polsek Padang Bolak Ringkus Seorang Penyalahguna Narkoba

Trending Now

Iklan