Foto: Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paluta memakamkan pasien Konfirmasi Covid-19, Selasa (12/1/2021). |
PALUTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memakamkan pasien Konfirmasi Covid-19 warga kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta. Selasa pagi (12/1/2021).
Diketuhui bahwa pasien AJD (55) berjenis kelamin laki-laki merupakan seorang ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paluta. Sebelum meninggal, pada (1/1) pasien dirawat di RS Murni Teguh Medan akibat penyakit stroke yang sudah diidapnya bertahun-tahun hingga akhirnya pada (11/1) sekitar pukul 11.00 Wib dinyatakan meninggal dunia oleh.
Tiba di Gunungtua, keluarga dan masyarakat menyolatkan jenazah almarhum yang masih didalam mobil ambulance untuk kemudian di makamkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemakaman jenazah Covid-19 oleh tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paluta yang sudah disiapkan sebelumnya pada pukul 02.00 Wib (12/1).
Juru Bicara tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paluta, Lairar Rusdi Nasution ketika di konfirmasi terkait kebenaran status Konfirmasi Covid-19 almarhum, dia membenarkan informasi tersebut berdasarkan surat keterangan dokter yang diberikan oleh RS Murni Teguh Medan.
"Sudah Konfirmasi berdasarkan surat keterangan dokter RS Murni Teguh Medan," jelasnya.
Berdasarkan surat keterangan dokter penanggung jawab pasien RS Murni Teguh Medan, dr. Bistok Sihombing, Sp.PD No Surat: 515/RM-MTMH/SKD/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 menerangkan bahwa AJD merupakan pasien Konfirmasi dengan gejala Covid-19.
Informasi tersebut juga diperkuat surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Paluta Nomor: 800/1473/2021 dan Siaran Pers Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paluta Nomor: 02/SATGAS C-19/I/2021 yang menerangkan bahwa AJD merupakan pasien Konfirmasi Covid-19 berdasarkan surat yang diterima dari RS Murni Teguh Medan. Dalam surat keterangan tersebut juga diterangkan bahwa AJD merupakan seorang ASN.