Kejari Paluta Gelar Acara Penerangan Hukum Terkait Pencegahan Radikalisme di Paluta

Redaksi Dalto Media
Kamis, 18 Februari 2021 | 10:08 WIB Last Updated 2021-02-18T03:08:56Z

Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Andri Kurniawan saat memberikan penerangan hukum terkait radikalisme.


Daltonews.com, PALUTA - Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Paluta melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya radikalisme bagi Ormas di Kabupaten Paluta, Rabu (17/2/2021).

Acara yang diselenggarakan di gedung Serbaguna Kabupaten Paluta ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Andri Kurniawan, Kasi Intelijen Kejari Paluta Budi Darmawan, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Paluta Yusuf MD Hasibuan, Ketua dan Sekretaris Ormas yang terdaftar pada Bakesbangpol Paluta.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Paluta Yusuf MD Hasibuan dalam sambutannya mengharapkan dengan diselenggarakannya acara ini dapat mencegah terjadinya paham radikalisme di Kabupaten Paluta.

"Saya ucapkan terimakasih Kepada Bapak Kajari Paluta yang pada hari ini dapat memberikan penerangan hukum terkait radikalisme, mudah-mudahan dengan diselenggarakannya acara ini dapat mencegah adanya paham-paham radikal di Kabupaten Paluta," harapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Andri Kurniawan dalam paparannya menyampaikan bahwa radikalisme merupakan tindakan melawan hukum untuk mengubah sistem dengan cara kekerasan.

"Radikalisme itu artinya bisa baik bisa jelek. Radikalisme yang baik itu adalah suatu tindakan berfikir secara substantif mendasar untuk menyelesaikan persoalan. Mengacu kepada definisi radikalisme pada undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme, bahwa radikalisme merupakan tindakan melawan hukum untuk mengubah sistem bukan dengan secara gradual melainkan dengan cara kekerasan," terangnya.

Andri juga menjelaskan bahwa radikalisme disebabkan banyak faktor seperti faktor pemikiran, faktor ekonomi, faktor politik, faktor sosial, faktor psikologis dan faktor pendidikan.

"Untuk mencegah radikalisme dan terorisme dapat kita lakukan dengan memperkenalkan dan memahami ilmu pengetahuan dengan baik dan benar, meminimalisir kesenjangan sosial, menjaga persatuan dan kesatuan, mendukung aksi perdamaian dan menyaring informasi yang didapat," jelasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Paluta Gelar Acara Penerangan Hukum Terkait Pencegahan Radikalisme di Paluta

Trending Now

Iklan