Kunjungi Dolok Sigompulon, Disdukcapil dan TP PKK Paluta Serahkan 542 Keping KIA

Redaksi Dalto Media
Rabu, 03 Maret 2021 | 20:08 WIB Last Updated 2021-03-03T13:09:36Z

Ketua TP PKK Kabupaten Paluta Ade Aan Rostiani Andar Amin Harahap menyerahkan secara langsung KIA kepada salah satu anak di Dolok Sigompulon.


Daltonews.com, Paluta - Dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) di kantor Camat Dolok Sigompulon, Selasa (2/3/2021).

Pada acara yang dirangkai dengan kunjungan TP PKK Kabupaten Paluta yang dipimpin oleh ketua TP PKK Paluta Ade Aan Rostiani Andar Amin Harahap didampingi pelaksana tugas Kepala Disdukcapil Paluta M Ali Hasibuan langsung menyerahkan 542 keping KIA secara simbolis kepada anak-anak di wilayah kecamatan Dolok Sigompulon. Turut hadir Camat Dolok Sigompulon Madnalim Pakpahan, kader PKK Kabupaten Paluta beserta sejumlah OPD lintas sektoral di kabupaten Paluta.

Kepala Disdukcapil Paluta M Ali Hasibuan mengatakan penerbitan KIA ini sesuai dengan Permendagri nomor 2 tahun 2016 adalah upaya pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Warga Negara Indonesia yang berlaku skala nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Lanjutnya, KIA ini diperuntukkan bagia anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah serta tidak memiliki identitas penduduk secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta upaya memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara,” terangnya.
Katanya, selain sebagai identitas resmi bagi anak, ada beberapa manfaat besar KIA antara lain sebagai persyaratan mendaftar sekolah bagi anak, persyaratan atau bukti diri anak untuk membuka tabungan di bank, untuk mendaftarkan anak ke BPJS serta sejumlah manfaat lainnya sebagai wujud untuk memenuhi hak sipil anak usia 0 – 17 Tahun.

Ali juga menerangkan, Disdukcapil Paluta menargetkan 30 persen anak di kabupaten Paluta memiliki KIA pada tahun 2021 ini. Karena itu, Disdukcapil terus berupaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kabupaten Paluta.

“Karena kita punya target tahun ini minimal 30 persen anak di kabupaten Paluta harus memiliki KIA, maka program yang kita lakukan adalah dengan sistem jemput bola dan mengantar langsung KIA ke desa bekerjasama dengan pihak Pemerintah kecamatan dan pemerintah desa setempat ataupun pihak lintas sektoral lainnya,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan rekapitulasi pelayanan Disdukcapil Paluta, hingga saat ini pihaknya sudah mengeluarkan 20.712 keping KIA atau 21,42 persen dari target dan sudah diserahkan langsung kepada anak-anak pemilik KIA tersebut.

Mendukung langkah yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Paluta, Ketua TP PKK Kabupaten Paluta Ade Aan Rostiani Andar Amin Harahap menyambut baik pembagian KIA yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Padang Lawas Utara hingga ke desa-desa.

"Hadirnya KIA ini untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, dan memudahkan anak dalam mendapatkan pelayanan publik yang tentunya ini menjadi kebutuhan yang harus disegerakan demi memenuhi kebutuhan dan hak anak," jelasnya.(Ar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kunjungi Dolok Sigompulon, Disdukcapil dan TP PKK Paluta Serahkan 542 Keping KIA

Trending Now

Iklan