Iklan


Pemkab Paluta Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Daerah dari Kanwil Kemenkumham Sumut

Redaksi Dalto Media
Kamis, 08 April 2021 | 20:43 WIB Last Updated 2021-04-08T13:44:40Z

Bupati Paluta Andar Amin Harahap bersama Kakan Kemenkumham Wilayah Sumut dan yang lainnya saat foto bersama.


Daltonews.com, Paluta - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Daerah Kabupaten Paluta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) di Medan, Kamis (8/4/2021).

Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Daerah Kabupaten Paluta yang digelar di aula Kanwil Kemenkumham Sumut tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi yang diterima langsung oleh Bupati Paluta Andar Amin Harahap didampingi oleh Asisten I Setdakab Paluta Syarifuddin Harahap, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Paluta Eva Sartika Siregar, Kepala BPKPD Paluta Patuan Rahmat P Hasibuan, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Setdakab Paluta Hadi Yusuf Nasution, Sekretaris Disbudpar Paluta Lintong Siregar beserta yang lainnya.

Bupati Paluta Andar Amin Harahap menyampaikan apresiasi kepada Disbudpar Kabupaten Paluta yang telah berupaya dengan baik mendaftarkan Kekayaan Intelektual Daerah Kabupaten Paluta.

Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumut yang telah memberikan Sertifikat Kekayaan Intelektual Kabupaten Paluta dan dari penyerahan surat kekayaan intelektual ini artinya kekayaan intelektual di Kabupaten Paluta sudah memiliki sertifikasi secara resmi.

“Ini sebagai aset, terutama dalam rangka mempertanggungjawabkan kepada dunia internasional, bahwa Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik dan Ekspresi Budaya Tradisional milik Daerah Paluta yang sudah mendapatkan sertifikat ini menjadi jaminan salah satunya dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat kita,” jelasnya.

Sementara, Kadisbudpar Kabupaten Paluta Eva Sartika Siregar menuturkan bahwa kekayaan intelektual yang didaftarkan tersebut antara lain meliputi Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik dan Ekspresi Budaya Tradisional milik Daerah Paluta. 

Beliau juga mengatakan sebanyak 43 Kekayaan Intelektual Daerah Kabupaten Paluta yang telah didaftarkan, akan tetapi baru 30 yang sudah mempunyai sertifikat dan sisanya akan segera menyusul.

“Saat ini baru 30 yang sudah kita terima, sisanya akan segera menyusul, ini menjadi semangat untuk kita untuk terus berupaya dalam menambahkan daftar Kekayaan Intelektual Daerah Kabupaten Paluta agar memiliki sertifikasi secara resmi,” pungkasnya.(Ar/red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Paluta Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Daerah dari Kanwil Kemenkumham Sumut

Trending Now

Iklan