Ketua Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (Gema Paluta) Julpian Harahap |
Daltonews.com, Paluta - Tokoh pemuda yang juga Ketua Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (Gema Paluta) Julpian Harahap mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang telah menyegel pabrik kelapa sawit PT Cahaya Inti Sawit (CIS) yang berada di desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat karena tidak memiliki izin.
"Saya sangat mengapresiasi sikap dan tindakan tegas Bupati Paluta Andar Amin Harahap yang telah menyegel pabrik PT CIS," ungkap Julpian kepada awak media, Rabu (7/4) di Gunungtua.
Selain mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Paluta, pria kelahiran 1991 silam ini juga berharap kepada aparat penegak hukum agar memberikan sanksi atau tindakan hukum lainnya terhadap perusahaan tersebut.
"Jangan hanya tindakan sanksi administrasi saja. Karena masih ada pelanggaran hukum yang dilakukan seperti pelanggaran Amdal, izin pemanfaatan lahan dari kementerian kehutanan dan lingkungan hidup dan izin-izin lainnya," jelasnya.
Selain itu, Julpian juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Paluta agar konsisten melaksanakan dan menegakkan Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum.
"Masih banyak lagi perusahaan di Paluta yang belum memenuhi syarat administrasi atau legalitas, baik perkebunan maupun industri dan usaha-usaha lainnya," tegasnya.
Dijelaskannya, salah satu contoh perkebunan yang belum memiliki izin atau legalitas adalah Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan I dan II yang luasnya diperkirakan lebih kurang 23.000 hektare yang terletak di desa Aek Raru, Kecamatan Simangambat.
"Selain perusahaan perkebunan dan industri, masih ada usaha perhotelan di Gunungtua yang menurut data yang kita miliki belum melengkapi izin-izinnya yaitu Hotel Mitra," pungkasnya. (Yh/red).