Diduga Ada Penyelewengan Pengadaan Alkes Penanganan Covid-19 Kabupaten Paluta, Massa Kompak Demo Kejari dan Kantor Bupati Paluta

Redaksi Dalto Media
Senin, 31 Mei 2021 | 18:29 WIB Last Updated 2021-05-31T11:30:21Z

Foto : Kabag Hukum pada Setdakab Paluta Sugeng P Siregar saat menerima massa Kompak dihalaman kantor Bupati Paluta, Senin (31/5).

Daltonews.com, Paluta - Puluhan massa yang tergabung dalam Kolaborasi Mahasiswa Pemuda Kritis (Kompak) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar aksi unjuk rasa damai ke kantor Kejaksaan Negeri dan kantor Bupati Paluta, Senin (31/5/2021).

Dalam aksi yang mendapat pengawalan dari pihak Polsek Padang Bolak dan personil Satpol PP Paluta ini, massa Kompak yang dikomandoi oleh koordinator aksi Denggan Tanjung bersama koordinator lapangan Hafid Siregar menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan adanya kejanggalan dalam pengadaan alat kesehatan penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungtua.

Dalam orasinya di depan kantor Kejari Paluta, koordinator aksi Denggan Tanjung dan salah seorang orator Satria Rambe menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya meminta Kejari Paluta agar memeriksa kepala BPBD Paluta dan direktur RSUD Gunungtua tentang dugaan menyalahi prosedur dalam pengadaan alat kesehatan penanganan Covid-19 yang diduga melanggar SE Kepala LKPP No.3 tahun 2020.

Meminta kepada Kejari Paluta agar memeriksa kepala BPBD dan kepala RSUD Paluta beserta pihak penyedia barang/jasa alat kesehatan penanganan Covid-19 tentang adanya dugaan melakukan kerjasama melawan hukum demi memperoleh keuntungan atau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Kami juga meminta kepada Bupati Paluta agar mencopot kepala BPBD dan direktur RSUD Gunungtua dari jabatannya karena menurut dugaan kami telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” ucapnya.

Karena menurut mereka, begitu gencarnya pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 di negara Indonesia ini, masih ada pihak yang diduga memanfaatkan situasi pandemi ini untuk keuntungan pribadi maupun golongan.

Menanggapi aksi unjuk rasa dari massa Kompak tersebut, Kasi BB dan BR pada Kejari Paluta Fery M Julianto Sitanggang mengatakan bahwa segala tuntutan dari massa ini akan disampaikan kepada pimpinan agar dapat ditindaklanjuti jika ditemukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Terimakasih atas penyampaian aspirasinya, tuntutan adik-adik ini akan kami sampaikan kepada pimpinan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia juga berharap kepada para mahasiswa dan pemuda dalam hal ini massa Kompak agar dapat menambah berkas maupun bukti-bukti terkait dugaan adanya pelanggaran hukum atas tuntutan yang disampaikan untuk membantu proses tindaklanjutnya.

Mendengar jawaban tersebut, massa membubarkan diri dari halaman kantor Kejari Paluta serta melanjutkan aksinya didepan kantor Bupati Paluta dengan tuntutan yang sama.

Setelah melakukan orasi sekitar setengah jam, massa ditemui oleh Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Paluta Sugeng P Siregar didampingi Kabag Otda Malim P Lubis dan menyampaikan bahwa tuntutan dan pernyataan sikap dari massa ini akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan untuk langkah tindaklanjut.

Mendengar jawaban tersebut, massa Kompak membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan kembali melakukan aksi jika memang tidak ada tindaklanjut yang nyata dari tuntutan mereka ini.(Ar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Ada Penyelewengan Pengadaan Alkes Penanganan Covid-19 Kabupaten Paluta, Massa Kompak Demo Kejari dan Kantor Bupati Paluta

Trending Now

Iklan