Iklan


Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Padang Bolak

Redaksi Dalto Media
Minggu, 09 Mei 2021 | 21:23 WIB Last Updated 2021-05-09T14:23:37Z

Tim Opsnal Polsek Padang Bolak bersama tersangka ARP.


Daltonews.com, Paluta - Unit Reskrim Polsek Padang Bolak melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki penyalahguna narkotika jenis sabu di Desa Sibatang Kayu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Minggu (9/5/2021) siang.

Penangkapan tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki inisial ARP (34) yang menjual narkotika jenis sabu-sabu di salah satu warung.

Mengetahui informasi tersebut kemudian tim opsnal Polsek Padang Bolak langsung berangkat menuju TKP, sesampainya di desa Sibatang Kayu kemudian dilakukan pencarian terhadap ARP.

Sekitar pukul 12.00 ARP ditemukan disalah satu warung milik warga Desa Sibatang Kayu, terhadap ARP kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sebuah dompet kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang disaksikan langsung oleh masyarakat yang ada pada warung tersebut.

Berdasarkan barang bukti tersebut, ARP kemudian dibawa ke Mapolres Padang Bolak untuk di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, pihak Kepolisian mengamankan 30 bungkus plastik klip kecil dengan berat kurang lebih 1 gram yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 buah sedotan, 1 kaca pirex, dan jarum suntik.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Padang Bolak

Trending Now

Iklan