DPP LIMA PALUTA melakukan aksi unjuk rasa damai didepan kantor DPRD Kabupaten Paluta, Jumat (11/6). (Istimewa). |
Daltonews.com, Paluta - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lingkaran Mahasiswa Padang Lawas Utara (DPP LIMA PALUTA) melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (11/6/2021).
Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta transparansi Dirut Syarkat Tandikat Adidaya PT. 88, tentang luas areal karena luas areal Syarkat Tandikat Adidaya PT. 88 tidak sesuai dengan keputusan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor : 0001 / IUP / DPMPPTSP / II / 2018 dan pengukuran ulang kembali luas Areal Syarkat Tandikat Adidaya PT. 88 karena diduga luas wilayah PT. 88 tidak sesuai.
Meminta kepada pihak Syarkat Tandikat Adidaya PT. 88 agar merealisasikan CSR Perusahaan kepada Masyarakat dan menuntut agar pihak Syarkat Tandikat Adidaya PT. 88 mematuhi keputusan kepala DPMPPTSP agar semua kenderaan yang dimiliki atau yang dugunakan untuk operasional perusahaan/cabang perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Paluta wajib memakai plat nomor kenderaan Kabupaten Paluta.
Meminta agar pihak Syarkat Tandikat Adidaya PT. 88 di tutup atau di segel karena selama perusahaan berdiri tidak ada kontribusinya kepada masyarakat dan tidak menjalankan hak dan kewajibannya sebagai pihak perusahaan kepada masyarakat Kabupaten Paluta.
"Kami menduga perusahaan itu masih banyak mengangkang Peraturan baik Pusat dan Kabupaten, kami akan selalu mendukung aparat penegak hukum, kami menduga ada bermain mata antara DPRD Paluta dengan pihak perusahaan," ucap koordinator aksi H. Umam Harahap.
Menanggapi aksi LIMA PALUTA, anggota DPRD Kabupaten Paluta Komisi B, Mula Rotua Siregar mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Paluta sudah melakukan Rapat Dengar Pendataan (RDP) dengan pihak Syarkat Tandikat Adidaya PT. 88 terkait izin perusahaan.
"Kami sudah melakukan RDP dengan menghadirkan pihak perusahaan (PT. 88), Kepala Desa dan BPN (Badan Pertanahan Nasional), dalam RDP tersebut pihak perusahaan meminta waktu untuk mempersiapkan data-data terkait, dan kami akan jadwalkan kembali untuk RDP selanjutnya dengan PT. 88," ujarnya.
Pantauan, sebelum melakukan aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Paluta DPP LIMA PALUTA sebelumnya juga melakukan aksi didepan kantor Kejaksaan Negeri Paluta dengan tuntutan yang sama agar dilakukan penuntutan hukum terhadap Syarkat Tandikat Adidaya PT. 88.