Foto: Mahasiswa dari IMPS Tabagsel demi didepan Kejari Paluta, (8/6). (Istimewa) |
Daltonews.com, Paluta - Beberapa Mahasiswa dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Peduli Sosial Tapanuli Bagian Selatan (IMPS TABAGSEL) demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (8/6/2021).
Dalam tuntutannya mahasiswa dari IMPS Tabagsel dengan koordinator aksi Irfan Arya Rambe dan koordinator lapangan Risky Hasibuan ini menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungtua dr. Arnalom Sitorus dalam hal pengadaan perangkat Sistem Informasi Management Rumah Sakit (SIM RS) RSUD Gunungtua Kabupaten Paluta pada tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp. 483.410.500,00.
IMPS Tabagsel melalui orasi yang disampaikan Herman Rambe dan Kholilun Naim juga menyampaikan dugaan tindak pidana Korupsi pada tahun 2016 terkait pengadaan sumur bor di RSUD Gunungtua dengan anggaran dana Rp. 385.000.000,00., dan tindak pidana Korupsi dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) mesin Anestesi di RSUD Gunungtua tahun 2016 dengan anggaran dana sebesar Rp. 750.000.000,00.
Dalam aksinya mahasiswa dari IMPS Tabagsel juga menyampaikan secepatnya akan membuat laporan kepada Kejari Paluta dan akan mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk diserahkan kepada Kejari Paluta.
Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan IMPS Tabagsel, Kajari Paluta diwakili Kasi Intelijen Kejari Paluta Budi Darmawan menyampaikan akan memproses laporan yang disampaikan mahasiswa dari IMPS Tabagsel.
"Terkait aspirasi adik-adik kami mengucapkan terimakasih atas informasinya, kami butuh informasi dan kita nanti ke dalam untuk proses lanjut agar terkait apa yang disampaikan adik-adik dapat kami proses lebih lanjut sesuai dengan keinginan adik-adik," ujarnya.
Menerima apa yang disampaikan Kasi Intelijen Kejari Paluta, mahasiswa IMPS Tabagsel kemudian membubarkan diri dari depan kantor Kejari Paluta.