Pemkab Paluta Bersama BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dan Evaluasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Desa

Redaksi Dalto Media
Selasa, 22 Juni 2021 | 21:53 WIB Last Updated 2021-06-22T14:55:02Z

Foto: Asisten I Setdakab Paluta Syarifuddin Harahap menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja dan kematian kepada ahli waris aparatur desa, Selasa (22/06). (Istimewa).


Daltonews.com, Paluta - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Aparatur Desa se Kabupaten Paluta yang berlangsung selama empat hari (22 s/d 24) di Hotel Sapadia Gunungtua, Selasa (22/06/2021).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Bupati Paluta Andar Amin Harahap yang diwakili oleh Asisten I Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Paluta Syarifuddin Harahap, Kadis PMD Marjoni, Kadis Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Siti Awan Lubis, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan Muhammad Syahrul, Aparatur Desa Kecamatan Padang Bolak dan Portibi.

Asisten I Setdakab Paluta Syarifuddin Harahap, dalam bimbingan dan arahannya sekaligus membuka acara tersebut menyampaikan menyambut baik akan hadirnya program BPJS Ketenagakerjaan di tengah-tengah perangkat desa yang selama ini sudah berjalan. 

“Dengan adanya program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya seluruh perangkat desa bisa merasa tenang dalam melakukan tugasnya karena resiko kecelakaan kerja berupa biaya pengobatan jika terjadi kecelakaan sepenuhnya sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada perangkat desa supaya jangan ragu untuk ikut menyelenggarakan program tersebut karena Anggaran Dana Desa bisa dialokasikan, salah satunya untuk pembayaran iuran perlindungan bagi perangkat desa dan berharap ke depannya program ini dapat melindungi seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Paluta.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan Muhammad Syahrul dalam sambutannya menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. 

"Sebagai Lembaga Negara yang bergerak di bidang Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan tentu menjadi sebuah perlindungan yang penting, yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi para pekerja dari hal-hal yang tidak terduga yang diakibatkan oleh resiko yang ditimbulkan dalam menjalankan pekerjaannya," jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja dan kematian kepada ahli waris aparatur desa (Desa Batang Onang, Desa Janji Mauli, Desa Botung, Desa Simangambat Dolok) dengan jumlah masing-masing senilai Rp. 42.000.000,-. (Rh/red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Paluta Bersama BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dan Evaluasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Desa

Trending Now

Iklan