7 Bulan DPO, Anggota DPRD Paluta Dari PDIP Ini Akhirnya Berhasil Diamankan

Redaksi Dalto Media
Rabu, 28 Juli 2021 | 19:39 WIB Last Updated 2021-07-28T12:41:05Z

Foto: Anggota DPRD Paluta dari PDIP Syafaruddin Harahap (baju biru) terpidana kasus penggelapan saat tiba di Kejari Paluta, Rabu (28/07).(Istimewa)


Daltonews.com, Paluta - Setelah kurang lebih 7 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), anggota DPRD Kabupaten Paluta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Syafaruddin Harahap akhirnya diamankan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta, Rabu (28/07/2021).

Tersangka yang sudah ditetapkan sebagai terpidana berhasil dieksekusi setelah hampir 7 bulan masuk dalam DPO oleh pihak Kejari Paluta atas kasus penggelapan.

Menurut keterangan dari Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan saat menyampaikan pers rilis dikantor Kejari Paluta, tersangka yang sudah ditetapkan terpidana diamankan usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) dikantor Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

“Terpidana diamankan usai menjalani sidang PK yang pertama di PN Padangsidimpuan sekitar pukul 14.15 Wib tadi,” ujarnya kepada media, Rabu (28/07).

Meskipun sempat ada sedikit perlawanan dari terpidana dan pihak keluarga saat akan di eksekusi. Namun pihaknya dapat mengamankan terpidana dengan bantuan personil Polres Tapsel dan pihak Kejari Padangsidimpuan.

Andri menambahkan, terpidana sudah dikirimkan ke Lapas kelas III Gunungtua untuk menjalani hukuman selama 2 tahun sesuai putusan dipotong masa tahanan.

“Terpidana sempat masuk DPO selama kurang lebih 7 bulan dan hari ini kita melakukan eksekusi sesuai putusan dari Mahkamah Agung,” tambahnya.

Sebelum dikirimkan ke Lapas kelas III Gunungtua, terpidana lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan berupa Swab Antigen dengan hasil negatif.

Sekitar pukul 17.30 Wib, terpidana Syafaruddin Harahap dikirimkan ke Lapas kelas III Gunungtua dengan mobil tahanan milik Kejari Paluta.

Sebagai informasi, Syafaruddin Harahap yang merupakan anggota DPRD Paluta dan mantan ketua PDIP Kabupaten Paluta ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana atas kasus tindak pidana penggelapan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 933 K/Pid/2019 dengan hukuman penjara selama dua (2) tahun.(Ar/red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 7 Bulan DPO, Anggota DPRD Paluta Dari PDIP Ini Akhirnya Berhasil Diamankan

Trending Now

Iklan