Satgas Covid-19 Kabupaten Paluta Diminta Tegas Menerapkan SE Bupati Terkait PPKM

Redaksi Dalto Media
Jumat, 16 Juli 2021 | 15:06 WIB Last Updated 2021-07-16T08:07:19Z

Foto: Salah satu poin Surat Edaran Bupati Paluta nomor nomor : 360/3316 tahun 2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang PPKM di kabupaten Paluta. (Istimewa)


Daltonews.com, Paluta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dinilai tidak tegas dalam menerapkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Paluta.

“Didalam SE Bupati itu kan ada disebutkan pembatasan jam operasional bagi pusat perbelanjaan, restoran, cafe atau warung serta pembatasan kapasitas pengunjungnya. Belum ada kami lihat yang diterapkan dilapangan terutama kepada pengusaha cafe atau pusat perbelanjaan lainnya,” ujar salah seorang warga AS Rambe, Jumat (16/07).

Satgas Covid-19 terlihat hanya menerapkan sebagian saja isi SE Bupati tersebut seperti pembatasan belajar tatap muka, penerapan WFH bagi pegawai kantor, penutupan tempat wisata, pengaktifan posko penyekatan dan bahkan sudah ada dikeluarkan SE terbaru yang mengatur pelaksanaan ibadah Idul Adha tahun 2021. Namun, ia melihat masih banyak cafe atau tempat tongkrongan maupun tempat hiburan yang tidak ditertibkan oleh tim Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Paluta.

Katanya, Satgas Covid-19 kabupaten Paluta juga terlihat hanya menerapkan PPKM dengan menertibkan warung kopi masyarakat kecil yang pengunjungnya sangat terbatas, sedangkan cafe atau tempat usaha milik pengusaha bermodal tidak ditertibkan.

“Jangan cuma posko penyekatan yang aktif dan menyuruh masyarakat putar balik kalau tidak memenuhi persyaratan. Atau cuma menertibkan warung kopi masyarakat kecil saja, sementara cafe atau pusat perbelanjaan milik pengusaha bermodal tidak ditertibkan,” tambahnya.

Hal ini bukan tanpa alasan, sebab masih banyak cafe atau live musik dan tempat hiburan seperti karaoke yang masih beroperasi dan ramai pengunjung hingga melewati batasan jam operasional yang ditetapkan dalam SE Bupati tersebut.

Bahkan, cafe remang-remang yang cukup banyak bertaburan di wilayah kabupaten Paluta masih bebas beroperasi dan ramai pengunjung hingga dinihari tanpa adanya penertiban.

“Kalau tidak bisa diterapkan, lebih baik tidak usah dibuat aturan yang seperti itu. Seolah-olah hanya formalitas saja aturan itu atau untuk mengambil keuntungan saja dari anggaran yang disediakan,” katanya.

Sebab katanya, masyarakat terlihat sudah cukup antusias untuk berperan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dikabupaten Paluta dengan mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dan mengikuti pelaksanaan vaksinasi.

Karena itu, ia berharap agar Bupati Paluta yang menjadi ketua Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Paluta untuk lebih mendorong jajaran tim Satgas Covid-19 kabupaten Paluta untuk bekerja lebih serius dalam menangani pandemi Covid-19 di kabupaten Paluta.

Sebelumnya, Bupati Paluta Andar Amin Harahap mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : 360/3316 tahun 2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di kabupaten Paluta. Dalam SE Bupati Paluta tersebut, aturan PPKM di Kabupaten Paluta ini terhitung dari tanggal 12 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paluta Lairar Rusdi Nasution melalui aplikasi WhatsApp mengatakan pihaknya sudah menyampaikan secara berjenjang kepada Satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan desa untuk disosialisasikan kepada segenap lapisan masyarakat.

“Kita sudah sampaikan kepada Satgas kecamatan dan desa untuk disosialisasikan langsung kepada segenap lapisan masyarakat,” ujarnya melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (14/07).(Ar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satgas Covid-19 Kabupaten Paluta Diminta Tegas Menerapkan SE Bupati Terkait PPKM

Trending Now

Iklan