Foto: Aliansi Masyarakat dan mahasiswa peduli lingkungan kecamatan Simangambat unjuk rasa ke PT SSN yang diduga melakukan pembuangan limbah ke aliran sungai Barumun, Rabu (04/08). |
Daltonews.com, Paluta - Ratusan masyarakat dan mahasiswa daerah kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang tergabung dalam aliansi masyarakat dan mahasiswa peduli lingkungan melakukan unjuk rasa kekantor Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit milik PT Sumber Sawit Nusantara (SSN) terkait limbah berbahaya yang disinyalir dibuang oleh pihak perusahaan ke aliran sungai Barumun, Rabu (04/08/2021).
Dalam tuntutannya, masyarakat dan mahasiswa menolak beroperasinya Pabrik milik PT. SSN karena diduga sudah membuang limbah ke aliran sungai barumun. Atas dugaan pembuangan limbah tersebut, PT. SSN dianggap telah melanggar UU PPLH Pasal 60 yaitu Dumping Limbah kemedia lingkungan tanpa izin.
Bukan hanya itu saja, PT SSN juga diduga telah melakukan pencemaran udara melalui asap dari corong pabrik tersebut sehingga udara di sekitaran PT SSN jadi tercemar dan mengeluarkan bau yang tidak sedap yang membuat masyarakat sekitar perusahaan mengalami gangguan pernapasan.
“Kami meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Paluta untuk mengkaji ulang analisis dampak lingkungan (AMDAL) dari PT. SSN,” ujar Roni S yang jadi koordinator lapangan didampingi koordinator aksi Kholilun Naim dalam orasinya.
Kemudian, dalam orasi aliansi mahasiswa dan masyarakat peduli lingkungan kecamatan Simangambat juga meminta kepada pihak DPRD Kabupaten Paluta agar memanggil dan melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara masyarakat dan pihak perusahaan PT.SSN untuk mengambil sikap dan tindakan atas pencemaran air dan udara yang telah meresahkan dan mengganggu kenyamanan serta keamanan hidup masyarakat disekitar perusahaan di kecamatan Simangambat.
Selanjutnya, para pengunjuk rasa juga meminta kepada Bupati Paluta Andar Amin Harahap untuk mencabut ijin operasional PT. SSN di desa sionggoton karena telah melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Setelah melakukan orasi sekitar hampir satu jam, akhirnya mahasiswa dan masyarakat ditemui pihak perusahan yang diwakili Mil Manager PT SSN Adi Syahputra dan berdalih bahwa PT SSN telah memiliki ijin untuk membuang limbah kesungai barumun.
"Kita sudah ada ijin pak, dimana kita pihak perusahaan semua telah diatur dengan pemerintah dan telah memiliki izin dari pemerintah untuk membuang limbah kesungai barumun. Kalau tak percaya, kami persilakan lima orang perwakilan untuk masuk kekantor,” ujarnya.
Merasa tidak puas dengan penyampaian pihak perusahan mahasiwa dan masyarakat akhirnya meninggalkan tempat aksi dan berjanji akan melakukan aksi yang serupa dengan masa yang lebih banyak terlebih lagi apabila pihak perusahan masih melakukan pembuangan limbah kesungai barumun dan berjanji akan menutup akses keluar masuk keperusahaan tersebut.
Sebelumnya, Limbah milik pabrik kelapa sawit PT Sumber Sawit Nusantara (SSN) diduga mencemari aliran sungai Barumun di daerah kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sabtu (31/07).
Pasalnya, aliran sungai Barumun di sekitar perusahaan PT SSN yang beroperasi di wilayah desa Sionggoton, kecamatan Simangambat mengalami kekeruhan dan sejumlah ikan terlihat mengalami kematian dan mengakibatkan masyarakat sekitar perusahaan merasa resah karena limbah tersebut membuat air sungai tak bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti mandi dan mencuci.(Ar/red)