Foto: Kantor Bupati Padang Lawas Utara. (Istimewa) |
Daltonews.com, Paluta - Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 di kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dijadwalkan akan dilaksanakan pada 24-26 September 2021 nanti.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Paluta Hasan Basri Siregar melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Muhammad Yan Rivai, Senin (30/08).
“Untuk kabupaten Paluta, jadwal tanggal pelaksanaan SKD pada 24-26 September mendatang yang kita rencanakan akan dilaksanakan di hotel Sapadia,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dan perencanaan untuk penentuan sarana dan prasarana serta jadwal peserta disetiap sesi yang direncanakan sebanyak 10 sesi ujian.
Sementara itu, untuk ujian pelamar kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dijadwalkan untuk tes kompetensi pada 13-17 September mendatang.
“Untuk tahap pertama tes kompetensi P3K akan diikuti oleh tenaga honorer eks kategori II dan tenaga honorer sekolah negeri,” jelasnya.
Sedangkan untuk tahap ke II akan diikuti oleh honorer sekolah swasta dan pelamar PPG atau yang memiliki sertifikat pendidik, dan untuk lokasi pelaksanaan tes kompetensi pelamar P3K direncanakan di 2 lokasi yakni di SMK Negeri 1 Portibi serta di SMK Negeri 1 Batang Onang.
“Untuk teknis dan pelaksanaan kategori P3K sepenuhnya dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan yang berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pendidikan,” tambahnya.
Meski begitu, jadwal tes SKD CPNS maupun P3K tahun 2021 di Paluta bisa saja berubah. Namun, jika ada perubahan, BKSDM Paluta akan menginformasikan perubahan jadwal sebelum pelaksanaan seleksi.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Paluta menyatakan sebanyak 977 berkas pelamar CASN memenuhi syarat setelah masa sanggah, dan untuk kuota sebanyak 225 orang yang terbagi dua kategori formasi yakni 88 orang untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 137 orang untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).(Ar)