Foto : Siaran Pers yang dikeluarkan Sekretaris DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Paluta Adi Putra Harahap (istimewa). |
DALTONEWS.COM, PALUTA - Polemik dan dinamika terjadi ditubuh kepengurusan organisasi Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Hal itu diketahui kekita beredarnya Siaran Pers yang dikeluarkan oleh Sekretaris DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Paluta Adi Putra Harahap pada hari Minggu (24/10).
Dikutip dari Siaran Pers tersebut ia mengungkapkan bahwa F.SPTI dengan dinamika dan konflik sekarang khususnya ditubuh DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Padang Lawas Utara yang sudah berlarut - larut mengakibatkan roda organisasi di tubuh DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Paluta Stagnant (mandek) hingga sampai sekarang.
Ia menambahkan muncul Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan DPD F.SPTI – K.SPSI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan nomor : KEP. 014/DPD/F.SPTI-K.SPSI/SUMUT/VIII/2021 Tentang perubahan komposisi dan personalia DPC F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Paluta Tahun 2019 - 2021 dimana Surat Keputusan tersebut ditanda tangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris DPD F.SPTI - K.SPSI Provinsi Sumut dianggap tidak sesuai dengan Mekanisme Organisasi ataupun melanggar AD/ART organisasi.
Hal tersebut dipertegas lagi dengan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh DPP F.SPTI - K.SPSI di Jakarta dengan Nomor : 018/DPP-FSPTI-KSPSI/X/2021 tentang hasil rapat pleno DPP FSPTI - KSPSI pada tanggal 18 Oktober 2021 di kantor sekretariat DPP FSPTI - KSPSI Pada Point 3 yang berbunyi “Memerintahkan DPD FSPTI – KSPSI Provinsi Sumut untuk Mencabut dan memperbaiki SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan tanpa tanda tangan ketua dan sekretaris DPD FSPTI - KSPSI Provinsi Sumut".
Maka dari itu, pihaknya menganggap bahwa SK (Surat Keputusan) nomor : KEP.014/DPD/F.SPTI-K.SPSI/SUMUT/VIII/2021 pergantian dan pengurus DPC sebanyak 8 (Delapan) orang yang ditanda tangani oleh ketua dan wakil sekretaris DPD FSPTI - KSPSI Provinsi Sumut dengan sendirinya di anggap batal dan kepengurusan yang sah kembali kepada SK (Surat Keputusan) Nomor : KEP-09/ORG/DPD-SU/II/2020.
Dan seiringan juga dengan Pelantikan PUK Kecamatan Padang Bolak pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu dianggap tidak sah sebab yang melantik PUK kecamatan Padang Bolak bukan pengurus yang sah dimana yang menanda tangani SK PUK Kecamatan Padang Bolak tersebut adalah Ketua dan Wakil Bendahara DPC FSPTI - KSPSI Kabupaten Paluta Sesuai dengan SK Nomor : KEP-09/ORG/DPD-SU/II/2020. (Ar)