Foto : Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Padang Bolak |
DALTONEWS, COM, PALUTA - Unit Reskrim Polsek Padang Bolak melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja di jalan lintas Gunungtua - Padangsidimpuan tepatnya di Desa Sigama Kec. Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (19/10/2021) malam.
Dalam penangkapan tersebut pihak Kepolisian berhasil mengamankan seorang pria (PAS) warga Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar mengungkapkan sekitar pukul 18.30 wib tim opsnal Polsek Padang Bolak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang ingin melakukan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Desa Sigama.
"Berdasarkan laporan tersebut tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Mulyadi melakukan penyisiran di jalan lintas Gunungtua - Padangsidimpuan tepatnya di wilayah Desa Sigama, sekitar pukul 19.30 wib Tim melihat ada seseorang yang mencurigakan berhenti berada di pinggir jalan, kemudian tim langsung mendatangi orang tersebut dan langsung mengamankannya," jelasnya.
Ia menambahkan, pada sepeda motor tersangka tersebut ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 5 bungkus beserta barang bukti lainnya.
Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti 5 bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat total 5 kilogram, 1 buah tas ransel warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 642.000, 1 buah plastik asoi warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 1 ons, 1 buah plastik asoi warna hitam yg berisikan narkotika jenis ganja seberat 0,5 ons, 3 lembar kertas pembungkus nasi, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa TNKB, 1 buah timbangan warna merah merk Steele dan 1 unit hp lipat merek samsung warna hitam.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Padang Bolak guna dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut, dan terhadap tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.