Foto : Bupati Paluta Andar Amin Harahap saat membuka acara sosialisasi Permendagri 27 Tahun 2021, (14/10). (Istimewa) |
DALTONEWS.COM, PALUTA - Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui BPKPD Kabupaten Paluta menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 27 tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 di Ballroom Candi Bahal Hotel Sapadia Gunungtua, Kamis (14/10/2021).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Bupati Paluta Andar Amin Harahap, dan dihadiri oleh Sekdakab Paluta Burhan Harahap, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Paluta, jajaran Asisten pada Setdakab Paluta, jajaran pimpinan OPD Kabupaten Paluta dan jajaran Kasubbag Program pada OPD se-Kabupaten Paluta.
Bupati Paluta Andar Amin Harahap dalam sambutannya menyampaikan peran APBD dalam pembangunan daerah diperlukan penyelarasan dengan kebijakan pembangunan provinsi dan pembangunan nasional.
"Mengingat APBD sebagai salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional, maka peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah perlu adanya penyelarasan dengan kebijakan pembangunan provinsi dan nasional," ujarnya.
Ia menambahkan sejalan dengan RKPD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Pemkab Paluta telah menetapkan tema pembangunan pada tahun 2022 yaitu 'Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat Menuju Padang Lawas Utara Yang Mandiri'.
"Berdasarkan RKPD tahun 2022 pembangunan di fokuskan pada optimalisasi pengawasan dan pengendalian internal Pemda, implementasi pelaksanaan E-Government, peningkatan pola hidup sehat masyarakat, optimalisasi pemberdayaan perempuan dan pemuda, melanjutkan pengembangan destinasi wisata, peningkatan produktivitas angkatan kerja, peningkatan kesejahteraan petani dan pekebun, dan peningkatan kualitas koperasi, UMKM dan IKM," tambahnya.
Untuk itu, ia berpesan kepada seluruh peserta agar serius dalam mengikuti sosialisasi ini sehingga anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijalankan dengan penuh integritas.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelola Anggaran BPKAD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Mhd. Rahmadani Lubis selaku narasumber menyampaikan dalam penyusunan APBD harus memperhatikan skala prioritas penganggaran.
"Kita harus memperhatikan kebutunan utama yang harus dianggarkan, bukan hanya apa yang dibutuhkan, tetapi apa yang paling dibutuhkan, apa yang paling di utamakan," terangnya kepada peserta sosialisasi yang hadir.
Berdasarkan laporan Kepala BPKPD Kabupaten Paluta Patuan Rahmat P Hasibuan selaku Ketua Panitia menyampaikan kegitan Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 ini diikuti oleh seluruh Kepala OPD dan Kasubbag Program se-Kabupaten Paluta yang diagendakan selama tiga hari.