Foto : Kondisi pasca keributan di Lapas kelas III Gunungtua sudah mulai kondusif dan aman, Senin (08/11). (Istimewa) |
PADANG LAWAS UTARA - Keributan antar Narapidana terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Gunungtua, kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Keributan yang terjadi sejak Minggu (07/11) mengakibatkan puluhan personil Kepolisian dari Polsek Padang Bolak dan personil TNI dari Koramil 05 PB serta Kipan C 123/RW Gunungtua sempat diturunkan untuk membantu mengamankan situasi pada hari Senin (08/11/2021).
Informasi yang dihimpun, dugaan pemicu terjadinya keributan bahwa adanya tahanan inisial T yang merupakan tahanan kasus cabul dipukuli oleh tahanan yang lain.
Kemudian, pengganti komandan jaga atas nama Prans Marpaung memanggil narapidana yang diduga memukuli tahanan tersebut yang berjumlah sebanyak 3 orang yakni inisial E narapidana kasus pencurian, S narapidana kasus narkoba dan A narapidana kasus narkoba yang selanjutnya pengganti komandan jaga yakni P Marpaung memberikan hukuman kepada ke 3 tahanan tersebut.
Setelah petugas jaga memberikan hukuman, kemudian 3 orang tahanan tersebut kembali ke dalam blok sel mereka masing-masing. Namun disaat itulah terjadi provokasi antara tahanan yang lain sehingga menimbulkan suara-suara sumbang dan para tahanan memukuli pintu sel yang menimbulkan keributan.
Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, adapun pemicu terjadinya perkelahian antara tahanan bermula dari ruangan dapur yang dimana tahanan inisial T adalah tahanan bagian dapur dan banyak tahanan yang tidak menyukainya karena dituding merupakan orang suruhan pihak Lapas.
Kemudian, banyaknya kutipan-kutipan yang terjadi di dalam Lapas diantaranya biaya berkunjung, biaya menelepon (wartel), biaya pangkas, biaya hubungan suami istri (kamar biologis) dan kantin.
Selain itu, tahanan meminta pindah juga dipungut biaya dan adanya pegawai Lapas yang merasa hebat dan sering meminta uang kepada para tahanan.
Kemudian pada hari Senin (8/11) sekitar pukul 09.00 Wib, Kalapas kelas III Gunungtua Simson Bangun didampingi personil Kepolisian dan TNI melakukan mediasi antara tahanan penghuni Lapas.
Diketahui dari hasil mediasi antara Kalapas dan para tahanan tersebut, Kalapas kelas III Gunungtua menegaskan akan menindak petugas Lapas yang bertindak tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.
Kemudian, tuntutan dari para tahanan terkait dugaan adanya pungli akan segera di tindak lanjuti kedepannya untuk kenyamanan dan kekondusifan didalam Lapas kelas III Gunungtua.
Terpisah, informasi yang diterima dari pihak anggota keluarga para tahanan yang tidak mau namanya dipublikasikan menyebutkan bahwa jika ingin berkunjung menjenguk keluarganya yang ditahan di Lapas kelas III Gunungtua mengaku bahwa ia diminta membayar sejumlah uang dengan alasan administrasi.
Disebutkannya, awalnya petugas tidak memperbolehkan adanya kunjungan dengan alasan Pandemi Covid-19. “Tapi kalau kita minta tolong dan mau bayar biaya administrasi, kita boleh menjenguk keluarga yang ditahan walaupun sebentar,” katanya.
Pantauan, personil Polsek Padang bolak dan dan personil TNI melakukan pengamanan di dalam dan di luar Lapas kelas III Gunungtua yang diketahui bahwa ada 196 orang jumlah tahanan yang berada di dalam Lapas dengan kapasitas 60 orang (over kapasitas).(Ar)