Foto : Rapat penetapan UMK Padang Lawas Utara tahun 2022 di kantor Disnakerkop dan UKM Padang Lawas Utara, (25/11). (Istimewa). |
PADANG LAWAS UTARA - Pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp 2.768.564,50 per bulan. Usulan nilai UMK tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Padang Lawas Utara yang digelar di aula kantor Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (25/11/2021).
Rapat koordinasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wib dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Burhan Harahap dan diikuti kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Siti Awan Lubis, Rizali Hadi mewakili Kadin, anggota DPRD Padang Lawas Utara antara lain Nurbaiti Harahap, Muhammad Yusuf Pasaribu dan Samsul Bahri Daulay, BPS Padang Lawas Utara, Bappeda Padang Lawas Utara, bagian hukum, Ekbang dan Sosial Setdakab Padang Lawas Utara, Disperindag Padang Lawas Utara, serikat pekerja, serikat buruh dan sejumlah undangan lainnya.
Sekdakab Padang Lawas Utara Burhan Harahap dalam arahannya menyampaikan bahwa penetapan UMK sudah diatur dalam ketentuan undang-undang pemerintah yang berlaku, untuk itu, ia berharap agar rapat koordinasi penetapan UMK ini dapat berjalan dengan baik dan disesuaikan dengan data serta standar kebutuhan hidup layak tanpa menyalahi aturan yang berlaku.
“Saya harap rapat ini dapat berjalan dengan baik dan dapat menetapkan UMK yang layak dengan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Dinas Nakerkop dan UKM Padang Lawas Utara Siti Awan Lubis selaku Ketua Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara mengatakan bahwa hasil rapat dewan pengupahan daerah Padang Lawas Utara ini nantinya akan menjadi bahan rekomendasi Bupati Padang Lawas Utara untuk mengusulkan UMK Padang Lawas Utara tahun 2022 kepada Gubernur Sumatera Utara.
Ia menambahkan, hasil rapat koordinasi tersebut menetapkan UMK Padang Lawas Utara tahun 2022 sebesar Rp 2.768.564,50 dan seluruh peserta rapat juga sudah menyetujui besaran UMK tersebut.
Sementara itu Kabid Tenaga Kerja Budi Hendri Harahap dalam laporannya mengatakan dasar dari kegiatan ini adalah UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan peraturan Menakertrans RI nomor 13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.
Besaran UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati Padang Lawas Utara sebagai bahan rekomendasi kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan besaran UMK di Padang Lawas Utara tahun 2022 mendatang.
“Hasil keputusan bersama dalam rapat, besaran UMK Padang Lawas Utara sebesar Rp 2.768.564,50 dan akan kita laporkan kepada bapak Bupati sebagai bahan rekomendasi atas angka tersebut yang akan kita sampaikan kepada Pemprovsu untuk ditetapkan secara resmi setelah disetujui,” jelasnya.
Budi menjelaskan, besaran UMK tersebut disesuaikan dengan data hasil survey beserta gabungan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah terdekat yakni inflasi kota Padangsidimpuan sebesar 0,06%.
Selain itu, kondisi pasar kerja dan perusahaan di daerah Padang Lawas Utara serta kondisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari hasil survey yang sebelumnya dilakukan oleh pihaknya di beberapa pasar yang ada di daerah Kabupaten Padang Lawas Utara juga menjadi dasar dalam penetapan UMK tersebut.
Dengan jumlah UMK tersebut diharapkan pekerja/buruh dapat hidup layak dan sejahtera demi memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar dan lebih meningkatkan proses produktivitas untuk kelangsungan dunia usaha khususnya di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dari hasil rapat ini diketahui UMK Padang Lawas Utara hanya naik sekitar 780 rupiah yang sebelumnya pada tahun 2021 sebesar Rp 2.767.784,- perbulan dan untuk UMK Padang Lawas Utara tahun 2022 diusulkan menjadi Rp 2.768.564,50 perbulan.(Ar)