Foto : Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap saat memberikan arahan dalam acara pelantikan pengurus TP PKK Padang Lawas Utara, (7/12). |
PADANG LAWAS UTARA - Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap memberikan ultimatum kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara yang belum di vaksin Covid-19.
Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan dalam acara Pelantikan Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Padang Lawas Utara Sisa Masa Bhakti 2018-2023.
"Ibu-ibu pengurus PKK sudah di vaksin semua kan, jangan sampai ada yang belum di vaksin. Saat ini kita masuk PPKM level 3, di Sumatera Utara tinggal 3 kabupaten/kota lagi yang masih level 3 yaitu, kabupaten Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Labuhanbatu Selatan," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk kebaikan bersama dirinya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara yang belum mengikuti vaksin Covid-19.
"Demi kebaikan bersama kita harus tegas saat ini, untuk ASN kita tidak akan cairkan TPP-nya (Tambahan Penghasilan Pegawai), untuk honorer atau non ASN kontraknya tidak akan kita perpanjang," jelasnya.
Untuk itu, dia akan memberikan batas waktu hingga tanggal 20 Desember 2021 kepada pegawai yang belum di vaksin agar melakukan vaksinasi Covid-19. "Saya berikan waktu sampai tanggal 20 nanti, saya berharap kita semua dapat mensukseskan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Padang Lawas Utara, tidak mungkin pemerintah melakukan yang tidak-tidak kepada rakyatnya," pungkasnya.(Ar)