|
PADANG LAWAS UTARA - Kasus kekerasan anak di bawah umur yang terjadi di desa Simarloting, kecamatan Hulu Sihapas, kabupaten Padang Lawas Utara berujung laporan polisi.
Pelaku diduga tak lain adalah KH umur 35 tahun (ayah kandung), RH umur 34 tahun (ibu tiri) dan NH umur 11 tahun (kakak kandung) korban, dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Tapanuli Selatan oleh Rahmad S Situmeang (warga yang menemukan dan merawat korban saat ini), Selasa (7/12/2021).
Berdasarkan nomor LP/B/348/XII/2021/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT. Terduga pelaku KH (35), RH (34) dan NH (11) dan beserta dua balita masih diamankan di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Selatan.
Sementara pengakuan dari KH (35) terduga pelaku kepada awak media, "Saya memukulnya karena geram, seringkali menghabiskan makanan tanpa menyisahkan sama kami, kalau makan macam ditompangi setan", ujar KH di ruang unit PPA Polres Tapanuli Selatan.
Saat dihubungi, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Hasbullah Harahap melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Lia Diana Damanik mengatakan akan melakukan pendampingan hukum kepada korban.
"Kita siap melakukan pendampingan hukum kepada korban sampai ke persidangan, dan kita akan koordinasikan dengan Dinas Sosial, untuk sementara, selain melakukan pendampingan kita fokus untuk melihat perkembangan kesehatan dan trauma korban," ujar Lia.
Selain didampingi pihak Dinas P2KBP3A, korban juga didampingi pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Padang Lawas Utara Mulatua Parlindungan Siregar. "Jadi kami tadi itu berkesempatan untuk bertemu dengan korban. Kami lihat (kondisi korban) baik-baik saja secara psikologis," jelasnya.
Namun, menurut Mulatua, perlu dipastikan lebih dalam terkait kondisi korban, terutama dari sisi mentalnya oleh psikiater, pasalnya, aksi penganiayaan yang dialami korban dilakukan oleh orang terdekatnya, yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
"Secara mental perlu ada asesmen apa yang perlu diintervensi terhadap korban. Apakah nanti dikembalikan kepada keluarganya atau dititipkan kepada negara," tuturnya.
Untuk itu selain mengawal proses hukum, Mulatua mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan pendekatan dan berkoordinasi dengan stakeholder LPA.
"Bahwa ini mau ditempatkan kemana, karena paling tidak orang tuanya, si pelaku ini akan melakukan proses hukum. Lalu dia akan tinggal sendiri dan sebagainya. Langkah yang kita ambil adalah asesmen kepada korban. Apakah dia perlu diterapi, di mana dan sebagainya," pungkasnya.
Sementara, Rahmad S Situmeang menyampaikan akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian, dan manyampaikan kesanggupannya untuk merawat korban jika diizinkan.
"Kita serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian, kami juga siap merawatnya (korban), saya berharap agar dia (korban) tetap bisa ditinggal di rumah kami, kami tidak tega melihat korban akan mengalami hal yang sama nantinya jika tidak tinggal dengan orang yang tepat," ungkapnya.(Ar)