Foto : Prosesi Sertijab Kepala Desa dengan Pj Kepala Desa di kantor Camat Padang Bolak, Rabu (5/1/2022). |
PADANG LAWAS UTARA - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa se-Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (5/1/2022).
Prosesi Sertijab yang diikuti oleh 129 desa tersebut digelar secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara yang dipusatkan di kantor camat masing-masing desa.
Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Haholongan Siregar saat menghadiri prosesi Sertijab di kantor Camat Padang Bolak dalam arahannya menyampaikan bahwa berakhirnya masa jabatan itu adalah hal yang biasa bagi setiap Kepala Desa.
Untuk itu dia berharap, agar Pj Kepala Desa yang baru dapat melanjutkan serta menjalankan roda Pemerintahan Desa dengan baik. “Semoga bisa bekerja sama dengan aparat desa, BPD, RT dan juga tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga palayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik," katanya.
Haholongan mengatakan, salah satu tugas utama Pj Kepala Desa adalah memperlancar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan hingga terpilih serta dilantiknya kepala desa yang baru dari hasil Pilkades Serentak yang dijadwalkan pada Desember 2022 mendatang.
Pada kesempatan ini ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kepala Desa lama yang sudah mengabdikan diri manjadi Kepala Desa serta membangun desa masing-masing selama kurang lebih enam tahun.
Sebelumnya, Camat Padang Bolak Tunas Harapan Siregar menyampaikan terima kasih ke seluruh para mantan Kepala Desa yang telah mengabdikan diri selama enam tahun dan harapan para Pj Kepala Desa segera menyesuaikan diri ditempat masing-masing.
“Terima kasih kepada Kepala Desa yang lama yang telah mengabdi untuk pelayanan masyarakat dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara khususnya Kecamatan Padang Bolak," ujarnya.
Ia berharap, bagi Pj Kepala Desa yang akan menjabat didesa untuk melaksanakan tugas dengan baik dan agar selalu berpedoman pada aturan dan UU yang berlaku selama menjalankan tugasnya sampai mengantar pelaksanaan Pilkades di desa masing-masing.
Terpisah, Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten Padang Lawas Utara Fahrin Harahap menyebutkan bahwa Kepala Desa yang melakukan Sertijab dengan Pj Kepala Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara sebanyak 129 desa.
“Totalnya sebanyak 129 desa yang posisi Kepala Desa-nya disertijabkan dengan Pj Kepala Desa yang diangkat Bupati dari kalangan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara,” terangnya.
Dari total keseluruhan tersebut, diketahui 56 desa sebelumnya sudah dijabat oleh Pj Kepala Desa, 70 desa karena masa jabatan Kepala Desa-nya telah berakhir pada 2021 lalu dan 3 desa karena Kepala Desa sebelumnya tersandung kasus hukum dan meninggal dunia.
Ia juga menyebutkan, jika tidak ada perubahan jadwal, Pilkades serentak akan digelar pada tahun 2022 dan pihaknya terus melakukan koordinasi dan evaluasi dengan seluruh pihak terkait untuk pelaksanaannya mengingat pandemi Covid-19 yang masih melanda saat ini.(Ar)