Foto : Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejari Padang Lawas Utara, Senin (31/01). |
PADANG LAWAS UTARA - Sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara di halaman kantor Kejari Padang Lawas Utara, Senin (31/01/2022).
Pemusnahan barang bukti kasus pidana yang proses peradilannya sudah selesai dan berkekuatan hukum tersebut dipimpin oleh Kajari Padang Lawas Utara Andri Kurniawan dan dihadiri oleh Asisten I Setdakab Padang Lawas Utara Syarifuddin Harahap, Kalapas Kelas III Gunungtua Simson Bangun, Perwakilan BNNK Tapanuli Selatan Ronni, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara dr Sri Prihatin Harahap, Kanit Sabhara Polsek Padang Bolak Iptu Heri Sigiro, Camat Padang Bolak Tunas Harapan Siregar, Kepala Puskesmas Gunungtua dr Herlina Sonera Batubara, Kasi BB Kejari Padang Lawas Utara Ferry M Julianto Sitanggang, ketua FKUB Kabupaten Padang Lawas Utara Awaludin Harahap beserta undangan lainnya.
Kajari Padang Lawas Utara Andri Kurniawan mengatakan bahwa seluruh barang bukti kejahatan yang dimusnahkan ini berupa narkoba, senjata tajam dan senjata api yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti kasus pidana yang proses peradilannya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujarnya.
Katanya, pemusnahan barang bukti ini bermaksud agar nantinya tidak ada kecurigaan kepada pihak Kejari Padang Lawas Utara dimana barang bukti tersebut yang terhitung sejak dari 01 Januari tahun 2021 sampai 01 Januari tahun 2022.
Ia berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini dapat meningkatkan kinerja pihak penegak hukum khususnya Kejari Padang Lawas Utara dalam penanganan kasus kejahatan di kabupaten Padang Lawas Utara.
“Kami juga berharap dan mengajak seluruh kalangan agar kita bisa membentuk kerjasama yang baik dalam pelaksanaan penegakan hukum di Kabupaten Padang Lawas Utara ini,” harapnya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak elemen masyarakat agar dapat bekerjasama dalam penegakan hukum khususnya narkoba yang sangat merusak generasi muda. “Kejahatan tidak akan berhenti tanpa ada dukungan keluarga dan elemen masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam laporan Kasi BB dan BR Ferry M Julianto Sitanggang menyebutkan sejumlah bahwa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sejumlah narkoba, senjata tajam dan senjata api adalah yang berkekuatan hukum sejak periode bulan Januari tahun 2021 hingga bulan Januari tahun 2022.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari sejumlah perkara tersebut antara lain :
- Perkara TPUL nakorba jenis shabu dengan jumlah keseluruhan berat bersih 13,58 (tiga belas koma lima puluh delapan) gram, sebanyak 32 perkara,
- Perkara TPUL nakorba jenis ganja dengan jumlah keseluruhan berat bersih 251,37 (dua ratus lima puluh satu koma tiga puluh sembilan) gram, sebanyak 5 perkara,
- Perkara KAMNEGTIBUM berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) blok kupon berisikan angka tebakan/pasangan judi KIM, 1 (satu) buah buku tulis berisikan rekap pasangan angka-angka tebakan, buku tafsir mimpi merk joyoboyo, pulpen, beberapa helai baju, beberapa helai celana dan lain-lainnya, sebanyak 14 perkara.
- Perkara OHARDA 1 (satu) buah martil batu bergagangkan kayu, beberapa buah parang, beberapa buah kayu, 1 (satu) buah dodos, beberapa buah kunci - kunci, beberapa helai celana jeans, beberapa helai baju dan lain-lainnya, sebanyak 13 perkara.
Pantauan, barang bukti dari perkara TPUL yakni narkotika jenis shabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar serta barang bukti perkara KAMNEGTIBUM dan perkara OHARDA dimusnahkan dengan cara dipotong dan dicincang dengan mesin pemotong serta dibakar.(Ar)