Foto : Komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas Utara divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Muhammad Nafsir Rambe.(Istimewa) |
PADANG LAWAS UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Padang Lawas Utara menyatakan bahwa berkas atau dokumen administrasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Padang Lawas Utara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas Utara divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Muhammad Nafsir Rambe, Rabu (12/01/2022).
Ia mengatakan, setelah menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara kepada Ketua KPU Padang Lawas Utara pada tanggal 29 Desember 2021 lalu, perihal PAW anggota DPRD Padang Lawas Utara masa jabatan 2019-2024, pihaknya kemudian melaksanakan rapat pleno calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Padang Lawas Utara dari PDIP atas nama Syafaruddin Harahap yang diketahui tersandung permasalahan hukum.
“Dari hasil pleno yang kita laksanakan sebagai tindaklanjut surat dari Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara kepada Ketua KPU Padang Lawas Utara pada tanggal 29 Desember 2021 lalu perihal PAW anggota DPRD Padang Lawas Utara, kita menyatakan bahwa dokumen calon PAW anggota DPRD Padang Lawas Utara dari PDIP yang diajukan yakni Jonner Partaonan Harahap memenuhi syarat untuk menggantikan Syafaruddin Harahap,” jelasnya.
Nafsir menambahkan, hal itu sudah dituangkan dalam surat KPU kepada DPRD Padang Lawas Utara nomor : 08/PT.03.1/1220/2/2022, perihal PAW anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara dari PDIP atas nama Syafaruddin Harahap tanggal 04 Januari 2022 lalu.
Masih menurut Nafsir, sesuai dengan peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2019, bahwa calon PAW adalah yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
“Setelah menerima surat dari DPRD kami langsung memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Kemudian ditetapkan dalam rapat pleno yang hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara dan surat pemberitahuan yang sudah kita sampaikan kepada pihak DPRD Padang Lawas Utara. Untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak DPRD Padang Lawas Utara," kata Nafsir.
Adapun pemeriksaan dan verifikasi KPU berdasarkan sejumlah dokumen diantaranya surat Ketua DPRD Padang Lawas Utara kepada Ketua KPU Padang Lawas Utara tanggal 29 Desember 2021 perihal Permohonan Calon PAW yang melampirkan surat DPC PDIP perihal Permohonan PAW Anggota DPRD Padang Lawas Utara.
Kemudian, Keputusan KPU Padang Lawas Utara tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Padang Lawas Utara Tahun 2019, Keputusan KPU Padang Lawas Utara tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Padang Lawas Utara dalam Pemilu Tahun 2019 serta dokumen kelengkapan lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan penelitian seluruh dokumen diketahui bahwa ibu Jonner Partaonan Harahap memenuhi syarat dan ketentuan untuk diusulkan sebagai calon PAW anggota DPRD Padang Lawas Utara dari PDIP,” tukasnya.
Untuk diketahui, anggota DPRD Padang Lawas Utara dari PDIP atas nama Syafaruddin Harahap tersandung permasalahan hukum dan sudah ditetapkan dan divonis sebagai terpidana sehingga pihak PDIP mengajukan PAW atas nama Jonner Partaonan Harahap kepada DPRD Padang Lawas Utara yang selanjutnya disampaikan kepada pihak KPU Padang Lawas Utara.(Ar)