Foto : Kondisi Candi Bahal I setelah penebangan pohon. |
PADANG LAWAS UTARA - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Padang Lawas Utara Eva Sartika Siregar angkat bicara terkait polemik akibat ditebangnya pohon besar yang berada di depan Candi Bahal I, Desa Bahal, Kecamatan Portibi.
Eva mengungkapkan penebangan pohon tersebut terpaksa dilakukan akibat akar pohon yang sudah mulai merusak pondasi bangunan candi dimulai dari dinding pagar hingga bangunan inti candi.
"Penebangan pohon dilakukan karena akar yang sudah merusak pondasi bangunan candi dimulai dari dinding pagar sampai ke inti. Sehingga ditakutkan dapat menghancurkan bangunan keseluruhan nantinya," terangnya kepada daltonews.com, Kamis (6/1/2022).
Ia menambahkan, zona inti dan zona penyangga Candi Bahal bukanlah kewenangan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) melainkan kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh.
"Zona inti dan zona penyangga adalah kewenangan BPCB Aceh, setiap kebijakan yang dilakukan di dalam zona inti dan penyangga merupakan keputusan yang diambil oleh BPCB Aceh untuk tetap menjaga kelestarian bangunan candi," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, penebangan pohon besar di depan Candi Bahal I menjadi perbincangan hangat di media sosial, banyak warganet yang menyayangkan penebangan pohon tersebut karena fungsi pohon selama ini membuat teduh dan menambah keestetikan sekitar candi.(Ar)