Lebih Dari Enam Bulan Tidak Vaksin Kedua, Harus Diulang Vaksin Dosis Pertama

Redaksi Dalto Media
Jumat, 18 Februari 2022 | 12:09 WIB Last Updated 2022-02-18T05:10:39Z

Foto : Kadis Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara Sri Prihatin Harahap (Istimewa).

PADANG LAWAS UTARA - Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua vaksin Covid-19 lebih dari enam bulan, diharuskan untuk mengulang proses vaksinasi dari awal.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara dr Sri Prihatin Harahap menyebutkan bahwa hal itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan RI.

"Artinya, meskipun seseorang itu sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," katanya, Kamis (17/02/2022).

Ia mengatakan bahwa ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran Drop Out yang dikeluarkan per 13 Februari 2022.

Selain itu, hal ini dipertegas dengan surat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara nomor : 443.32/3372/DINKES/II/2022 perihal pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran yang drop out, dosis 2 dan Booster tanggal 15 Februari 2022.

“Sasaran drop out yang dimaksud adalah masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama. Karena itu diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out," jelasnya.

Kemudian, bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua, dengan platform atau jenis vaksin yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

Ia menambahkan, ketentuan lainnya dalam aturan tersebut mengarahkan agar masyarakat drop out dapat menggunakan vaksin dengan jenis vaksin berbeda sesuai dengan ketersediaan untuk melengkapi dosis keduanya, dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa kadaluwarsa terdekat.

"Karena saat ini vaksin Sinovac yang ada dan sudah didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out kita arahkan untuk menggunakan vaksin dengan jenis vaksin berbeda," ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan itu dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat dari potensi terburuk terjangkit wabah Covid-19, melalui pemberian dosis lengkap, baik dosis primer maupun dosis penguat, minimal enam bulan setelah dosis primer.

Berdasarkan laporan per tanggal 16 Februari 2022, untuk wilayah kabupaten Padang Lawas Utara vaksinasi Covid-19 dosis pertama telah diberikan pada 173.591 orang atau sekitar 90,65% dari target sasaran, namun untuk dosis kedua baru sekitar 85.816 orang atau sekitar 44,81% dari target sasaran.

"Karena itu kita terus meningkatkan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua," pungkasnya.(Ar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lebih Dari Enam Bulan Tidak Vaksin Kedua, Harus Diulang Vaksin Dosis Pertama

Trending Now

Iklan