Foto : Plt Sekretaris Bawaslu Padang Lawas Utara Feri Ardiansyah Pohan saat menanggapi massa aksi, Kamis (03/02/2022) |
PADANG LAWAS UTARA - Sejumlah massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Kabupaten Padang Lawas Utara (PALUTA) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas Utara dan kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Kamis (03/02/2022).
Dalam aksi yang di koordinatori oleh L Mahardi dan Zulfahma Siregar didampingi Ketua Umum DPP AMPUN PALUTA Arwin Saleh Harahap diawali dari kantor Bawaslu Padang Lawas Utara, massa meminta agar Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara memanggil Bendahara Bawaslu Padang Lawas Utara.
Dalam pernyataan sikapnya, massa AMPUN PALUTA meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara agar memanggil dan memeriksa eks Bendahara Bawaslu Padang Lawas Utara inisial IAR dan juga Ketua Bawaslu Padang Lawas Utara, sebab yang bersangkutan adalah ASN biasa yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dan bukanlah pegawai organik Bawaslu, jadi segala alasan dan dasar peng-SK-annya dari Bawaslu Sumatera Utara tentulah harus izin Bupati dan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kemudian, meminta Kepada Bupati Padang Lawas Utara agar memanggil dan mengevaluasi kinerja IAR mantan Bendahara Bawaslu yang sekarang bertugas di Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara, namun dalam hal ini diduga masih aktif bertugas di Bawaslu Padang Lawas Utara sebagai Bendahara Bawaslu Padang Lawas Utara padahal sudah jelas-jelas pihak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara tidak memberikan izin kepada yang bersangkutan.
Selanjutnya, meminta kepada Kepala Badan kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Padang Lawas Utara agar memberikan sanksi keras tentang kedisiplinan yang sesuai dengan yang termaktub di PP 53 Tahun 2010 kepada yang bersangkutan.
Meminta kepada pihak Bawaslu Padang Lawas Utara agar memaparkan pernyataan resmi di muka umum (dihadapan massa pengunjuk rasa) terkait dugaan kasus yang dimaksud, meminta kepada Bawaslu Sumatera Utara agar membaca dan mempelajari kembali perbedaan antara pegawai organik Bawaslu dan Pegawai Negeri Sipil biasa yang berada dilingkup dan wewenang maupun naungan Pemerintah Daerah Khususnya kabupaten Padang Lawas Utara sekaligus meminta kepada Bawaslu Sumatera Utara agar kembali mempertimbangkan posisi Feri Afriansyah Pohan yang saat ini dipercaya sebagai pelaksana tugas Sekretaris di Bawaslu Padang Lawas Utara karena massa menduga yang bersangkutan telah melakukan pembohongan Publik (info hoax) terkait administrasi surat menyurat Bawaslu Padang Lawas Utara maupun surat keluar dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dengan nomor surat : 800/001/BKPSDM/2021 Perihal Perpanjangan masa Kerja tugas perbantuan PNS.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Padang Lawas Utara Panggabean Hasibuan didampingi Feri Afriansyah Pohan menyampaikan bahwa SK Bendahara di Bawaslu Padang Lawas Utara memang sudah berakhir dan Bawaslu sudah mengurus ke pihak BKSDM Padang Lawas Utara, namun belum selesai dikarenakan pejabat yang menyurati telah pindah dan pihaknya selanjutnya menyurati BKSDM Padang Lawas Utara untuk perpanjangan penugasan dan pihak Bawaslu provinsi juga menyuratinya.
Kemudian, balasan pihak BKSDM Padang Lawas Utara membuat rekomendasi atas nama Kasman dan Ismail, namun diketahui bahwa keduanya tidak memiliki sertifikatnya dan ada yang ASN yang tidak direkomendasi dan Bawaslu Sumut akan menyurati ke pihak BKSDM Padang Lawas Utara untuk mengeluarkan rekomendasi kepada IAR.
Senada, Plt Sekretaris Bawaslu Padang Lawas Utara Feri Adriansyah Pohan menyebutkan bahwa untuk mengangkat dan memberhentikan itu adalah wewenang Komisioner Bawaslu provinsi dan pihaknya bermohon agar Bendahara tidak ditarik dikarenakan kalau tidak ada bendahara akan menjadikan Bawaslu tidak bisa bekerja.
Khusus daerah Padang Lawas Utara tidak diganggu ASN di kabupaten Padang Lawas Utara dan baru ingat pada tahun 2021 sehingga ASN di tarik oleh pihak Pemerintah Kabupaten dan dari pihak Bawaslu provinsi sudah menyurati dan bermohon kepada Pemerintah Kabupaten agar ASN yang menjadi Bendahara tidak di tarik.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah menjadwalkan untuk beraudensi kepada Bupati Padang Lawas Utara terkait bagaimana ASN yang di Bawaslu agar jangan ditarik, namun Bupati Padang Lawas Utara sampai saat ini belum bisa di jumpai dikarenakan ada urusan keluarga.
Mendengar penjelasan tersebut, massa sempat adu mulut dan adu argumen dengan pihak Bawaslu Padang Lawas Utara, namun situasi kembali kondusif dan massa membubarkan diri dari depan kantor Bawaslu Padang Lawas Utara dan massa melanjutkan aksinya ke kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.
Melakukan orasi di kantor Kejaksaan, massa ditanggapi oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Riyan Widya Putra yang menyebutkan bahwa dirinya akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan mengabari adik-adik bagaimana kelanjutan kasusnya dan apabila ada temuan tindak pidana akan kami proses namun kalau tidak ada kami akan mengebalikan perkara ini kepada pihak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara,” ujarnya.
Mendengar jawaban tersebut, massa membubarkan diri dari depan kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan terlebih dahulu menyerahkan sejumlah berkas untuk pendukung laporan hukum secara resmi.
“Silahkan diperiksa dasar penggajian dan penerimaan gajinya dari Bawaslu. Jika terbukti Ilegal dan tanpa dasar yang jelas, tolong untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar massa yang membubarkan diri secara tertib.(Ar)