Foto : Barang bukt miras yang diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (23/02/2022) pagi. |
PADANG LAWAS UTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara kembali melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (22/02/2022) malam.
"Razia malam ini kita fokuskan di kecamatan Batang Onang, hal ini untuk merespon pengaduan masyarakat yang masuk ke Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara," terang Kasatpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara Darman Hasibuan diwakili Sekretaris Indra Syahputra Nasution.
Indra mengatakan, dari razia kali ini Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara berhasil mengamankan 2 dus botol miras (minuman keras), 3 orang wanita dan 1 orang waria (wanita pria) yang diduga sebagai penghibur di tempat hiburan malam.
"Pada razia kali ini kita mengamankan beberapa botol miras dalam 2 dus yang sudah tidak tersegel, kita juga mengamankan 3 orang wanita dan 1 orang waria dari beberapa lokasi yang kita razia," ujarnya.
Indra juga menambahkan, bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat maksiat serta tempat-tempat hiburan liar di seluruh wilayah kabupaten Padang Lawas Utara.
"Kita terus berupaya dalam merespon pengaduan masyarakat dan untuk menciptakan kekondusifan dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan data serta diberikan pengarahan, seluruh yang terjaring razia tersebut disuruh membuat perjanjian tertulis dan dipulangkan setelah ada keluarga atau pihak yang menjemput dan menjaminnya, jika nanti yang bersangkutan terjaring penertiban kembali, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera.(Ar)