Foto : Satpol PP Padang Lawas Utara melakukan razia tempat hiburan malam, Jumat (18/02/2022). |
PADANG LAWAS UTARA - Beberapa wanita dan wanita pria (waria) yang diduga bekerja sebagai penghibur di tempat hiburan malam terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (18/02/2022) dini hari.
Kepala Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara Darman Hasibuan melalui Sekretaris Indra Syahputra Nasution menyebutkan kegiatan ini dilakukan untuk menjalankan aturan ketertiban umum sesuai dengan perintah Bupati Padang Lawas Utara.
“Ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menciptakan kekondusifan dan ketertiban umum ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam razia kali ini pihaknya mengamankan 4 orang wanita dan 1 waria yang diduga sebagai penghibur atau pemandu lagu. Seluruhnya yang terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara untuk didata dan diberikan pengarahan serta membuat perjanjian tertulis.
“Semua yang terjaring merupakan warga pendatang dari luar daerah dan bekerja sebagai penghibur atau pemandu lagu di tempat hiburan yang kita razia tadi,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat maksiat serta tempat-tempat hiburan liar di seluruh wilayah kabupaten Padang Lawas Utara.
Sebab katanya, kegiatan penertiban ini merupakan atensi langsung dari Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap sebagai bentuk implementasi untuk mewujudkan visi misi yakni membangun Padang Lawas Utara yang beriman, cerdas, maju dan beradat.
“Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dalam mewujudkan visi misi Bupati Padang Lawas Utara serta sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di kabupaten Padang Lawas Utara,” tegasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan data serta diberikan pengarahan, seluruh yang terjaring razia tersebut disuruh membuat perjanjian tertulis dan dipulangkan setelah ada keluarga atau pihak yang menjemput dan menjaminnya, jika nanti yang bersangkutan terjaring penertiban kembali, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera.(Ar)