Foto : Tim Satgas Pangan Kabupaten Padang Lawas Utara saat mensosialisasikan surat edaran Bupati terkait HET minyak goreng sawit, Selasa (15/02/2022). |
PADANG LAWAS UTARA - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui tim Satuan Tugas Pangan melakukan sosialisasi terkait diterbitkannya surat edaran Bupati Padang Lawas Utara tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit di kabupaten Padang Lawas Utara terhadap para pedagang maupun grosir di wilayah pasar Gunungtua, Selasa (15/02/2022).
Dalam penyampaian sosialisasi tersebut, turut dalam tim Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Padang Lawas Utara Jhonson M Siregar diwakili Kasubbag dan Analisis Kebijakan Perekonomian dan SDA Netti Juana, Kadis Perindag Padang Lawas Utara Ridi AP diwakili Kabid Perdagangan Afrul Fachruddin Rozi Harahap, Kadis Ketahanan Pangan Mahran Lubis diwakili Kabid Ketersediaan Pangan dan Distribusi Pangan Suhaedi Syaputra Tanjung, Kepala Satpol PP Padang Lawas Utara Darman Hasibuan diwakili Kabid Trantibum Kumpulan Hasibuan, Analisis Kebijakan Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Padang Lawas Utara Ishak Akhirtua Pohan beserta sejumlah personil Satpol PP Padang Lawas Utara.
Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Padang Lawas Utara Jhonson M Siregar melalui Kasubbag dan Analisis Kebijakan Ekonomi dan SDA Netti Juana menyebutkan bahwa harga yang dimaksudkan dalam surat edaran tersebut saat ini sedang dalam tahap mensosialisasikan kepada seluruh ritel modern dan pasar tradisional.
Katanya, pelaku usaha diimbau untuk mengikuti aturan pemerintah dengan harapan tidak ada lagi pelaku usaha yang menjual minyak di atas harga yang telah ditentukan.
“Sosialisasi ini dilakukan secara berkelanjutan dan saat ini kita melakukan sosialisasi di dua kecamatan yakni di pasar Gunungtua, kecamatan Padang Bolak dan pasar Matanggor di kecamatan Batang Onang. Kita juga mengimbau agar para pedagang baik grosir maupun pengecer agar menyesuaikan harga sesuai surat edaran tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, HET yang ditetapkan sesuai surat edaran Bupati Padang Lawas Utara ini nantinya akan diberlakukan minimal satu minggu sejak dilakukannya sosialisasi ini dan pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan secara berkelanjutan agar tidak terjadi lonjakan harga serta penyimpangan pendistribusian minyak goreng oleh pihak-pihak tertentu.
“Kita akan terus melakukan pengawasan dan monitoring harga eceran tertinggi minyak goreng sawit yang telah ditentukan,” tegasnya.
Adapun HET minyak goreng sawit berdasarkan surat edaran Bupati Padang Lawas Utara nomor : 500/0655/Ekonomi/2022 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng sawit dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara adalah sebagai berikut :
1. Minyak goreng curah, Rp 11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah) per liter,
2. Minyak goreng kemasan sederhana, Rp 13.500,- (tiga belas ribu lima ratus rupiah) per liter,
3. Minyak goreng kemasan premium, Rp 14.000,- (empat belas ribu rupiah) per liter.
Besaran harga dimaksud sudah termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedagang yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa :
1. Peringatan tertulis,
2. Penghentian kegiatan sementara, dan/atau
3. Pencabutan perizinan berusaha.
(Ar)