Iklan


Wartawan di Madina Diduga Dianiaya Oknum Ormas, PWI Paluta Desak Polisi Tangkap Pelaku

Redaksi Dalto Media
Sabtu, 05 Maret 2022 | 12:42 WIB Last Updated 2022-03-05T05:43:08Z

Foto : Ketua PWI Kabupaten Padang Lawas Utara Tohong P Harahap. (Istimewa).

PADANG LAWAS UTARA - Jajaran pengurus Persatuan Wartan Indonesia (PWI) Kabupaten Padang Lawas Utara mengecam keras aksi kekerasan terhadap Jeffry Barata Lubis (42) yang merupakan wartawan salah satu media terbitan Medan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal . Polisi didesak bertindak cepat menangkap pelaku dan otak intelektual penganiayaan yang dilakukan terhadap wartawan tersebut.

"Ini perbuatan arogan sampai tindakan pemukulan. Kami minta kepada aparat penegak hukum, tangkap, adili dan proses semua pelaku, terutama provokator dilokasi yang mengakibatkan terjadinya pemukulan, jelas ada provokatornya. Ini tidak boleh dibiarkan," ujar Ketua PWI Kabupaten Padang Lawas Utara Tohong P Harahap didampingi Sekretaris Lomo Siregar dan Bendahara Rence Tua Sitompul dan pengurus A. Yasir Harahap, Sabtu (05/03/2022).

Bahkan katanya, tindakan arogansi yang dilakukan para oknum yang terlibat dalam penganiayaan terhadap wartawan sangat melecehkan dan jelas telah melanggar hukum serta tidak boleh dibiarkan begitu saja.

"Kami yakin dan percaya pihak kepolisian pasti bekerja sesuai Undang-undang yang berlaku di negara ini, kami percayakan kepada pihak kepolisian Mandailing Natal, karena korban sudah melaporkan kejadian ini," ungkapnya.

Tohong menambahkan, upaya pembungkaman Pers mengungkap suatu kebenaran, sangat tidak dibenarkan. Jurnalis adalah profesi mulia yang dilindungi undang-undang.

"Jika keberatan dengan pemberitaan di media, ada mekanisme hak jawab sebagaimana diatur UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Bukan main brutal dengan melakukan tindakan kriminal terhadap wartawan," tegasnya.

Senada, Sekretaris Lomo Siregar menambahkan kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 

Penganiayaan terhadap wartawan Jeffry Batara Lubis dianggap sudah tidak lagi mencerminkan bahwa negara kita sebagai negara hukum yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. 

Oleh karena itu, polisi diminta harus bertindak cepat dan melaksanakan amanat nota kesepahaman antara dewan pers dengan kepolisian negara republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 Nomor :B//.15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

"Kasus kekerasan terhadap jurnalis bukan pertama kali terjadi. Kejadian seperti ini sangat kita sayangkan. Semoga polisi segera bertindak dan memberikan keadilan terhadap kasus ini. Kalau tidak polisi juga patut kita curigai tidak lagi bersikap netral," ujarnya.

Pihaknya juga berharap dan berpesan kepada seluruh wartawan di Mandailing Natal agar tetap kompak dan solid, jangan terpecah apalagi diadu domba oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Informasi yang diperoleh menjelaskan bahwa aksi penganiayaan terhadap wartawan Jeffry Batara Lubis terjadi Jum'at (04/03) di Coffee Shop dikawasan Panyabungan sekitar pukul 19.30 Wib. Diduga pelakunya sejumlah oknum dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Penganiayaan diduga kuat terkait pemberitaan tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, yang belakangan kerap diberitakan oleh media di Kabupaten Mandailing Natal.

Akibat penganiayaan itu, Jeffry mengalami bengkak dipelipis wajah dan mengalami luka-luka di kaki. Saat ini Jeffry bersama sejumlah wartawan melaporkan tindakan pemukulan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mandailing Natal.(Ar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wartawan di Madina Diduga Dianiaya Oknum Ormas, PWI Paluta Desak Polisi Tangkap Pelaku

Trending Now

Iklan