Foto : Bupati Paluta Andar Amin Harahap menyalami Kepala Dinas yang dilantik, Kamis (21/04/2022). |
Dalam pelantikan tersebut turut hadir Sekdakab Paluta Burhan Harahap, Forkompida, pimpinan OPD se-kabupaten Paluta, camat se-kabupaten Paluta beserta undangan lainnya.
Bupati Paluta Andar Amin Harahap menyampaikan bahwa rotasi dan pergantian ini adalah hasil uji kompetensi (assesment) pada bulan Maret tahun 2022 yang telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan uji kompetensi dan usulan rekomendasi rotasi/mutasi telah disetujui oleh KASN sesuai dengan surat ketua KASN nomor : B-1524/JP.00.01/04/2022 tanggal 19 April 2022 perihal rekomendasi hasil uji kompetensi PPT Pratama dalam rangka rotasi/mutasi dilingkungan Pemkab Paluta.
“Yang dilantik hari ini merupakan orang terbaik dibidangnya sesuai dengan hasil uji kompetensi masing-masing dan bukan berarti yang tidak dilantik, tidak memiliki kompetensi dibidangnya masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, pelantikan dan pergantian jabatan adalah salah satu ikhtiar untuk meningkatkan kinerja di lingkungan pemerintahan demi terlaksananya pembangunan yang baik di daerah Kabupaten Paluta.
Ia juga menyampaikan bahwa jabatan itu bukanlah hadiah tapi merupakan suatu amanah yang harus dipertanggungjawabkan nanti dan untuk itu diharapkan kepada pejabat yang dilantik agar dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan meningkatkan kinerja serta profesionalisme dan kerja sama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa demi kemajuan daerah Kabupaten Paluta.
Bupati juga mengatakan, pejabat yang baru dilantik ini juga diharapkan untuk dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah dan pencapaian visi dan misi Pemkab Paluta serta dapat mendukung laju pembangunan daerah secara terus menerus serta memberikan perubahan yang lebih baik untuk daerah.
Sebab katanya, para pejabat tinggi pratama yang dilantik hari ini telah melalui berbagai tahapan seleksi atau uji kompetensi jabatan tinggi pratama yang dilakukan sesuai dengan prosedur ASN yang telah diberlakukan pemerintah dan telah dijalankan Pemkab Paluta.
“Saya yakin, anda semua merupakan orang yang tepat melaksanakan tugas yang dipercayakan sesuai dengan aturan, semoga dapat bekerjasama dengan baik, menjalankan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab serta bisa meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi,” ucapnya.
Sesuai dengan lampiran surat keputusan Bupati Paluta nomor: 821.2/141/K/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Paluta diketahui bahwa lima pejabat tinggi eselon II yang dilantik adalah :
1. Drs AR Marjoni sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilantik menjadi Staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia pada Setdakab Paluta,
2. Sarwoedi Harahap SP sebelumnya menjabat sebagai staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia pada Setdakab Paluta dilantik menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan,
3. Mahran SP sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dilantik menjadi Kepala Dinas Pertanian,
4. Darman SSos sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dilantik menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,
5. Yusuf Muda Dalam Hasibuan SAg MAP sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dilantik menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.(Ar)