Foto : Ketua DPRD Paluta Mukhlis Harahap dan Kepala Kejari Paluta Hartam Ediyanto menandatangani MOU bidang Datun, Senin (18/04/2022). |
PADANG LAWAS UTARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Paluta melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama atau memorandum of Understanding (MOU) penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (18/04/2022).
Penandatanganan MOU yang dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD Paluta tersebut dilakukan antara Ketua DPRD Paluta Mukhlis Harahap dan Kepala Kejari Paluta Hartam Ediyanto yang disaksikan dan dihadiri oleh Bupati Paluta Andar Amin Harahap, Sekdakab Paluta Burhan Harahap, Wakil Ketua DPRD dan para anggota DPRD, jajaran pejabat dan staf Kejari Paluta, jajaran pejabat di lingkungan Setwan beserta lainnya.
Ketua DPRD Paluta Mukhlis Harahap mengatakan, dinamika dan peraturan perundang-undangan yang demikian pesat, tidak menutup kemungkinan terjadinya masalah keperdataan dan tata usaha negara antara instansi pemerintah baik dengan badan hukum maupun perorangan, yang memerlukan penanganan secara professional, arif dan bijaksana.
Karena itu, salah satu tujuan kerjasama yang dilaksanakan yakni untuk mewujudkan pemerintahan yang taat hukum, bersih dan berwibawa serta mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dengan adanya MoU ini, DPRD akan memperoleh dukungan dari Kejari Paluta berupa bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya apabila berhadapan dengan konflik hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Paluta Hartam Ediyanto mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan ini dengan tujuan untuk saling memberikan dukungan dalam rangka kinerja yang lebih optimal dalam pelaksanaan tugas yang memang ditujukan untuk kemaslahatan orang banyak.
Selain itu, kesepakatan kerjasama antara DPRD dan Kejari Paluta ini juga bertujuan untuk saling membantu menghadapi berbagai masalah dalam pelaksanaan tugas, terutama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, serta cakupan hukum lainnya.
“Pada intinya ini untuk mensukseskan berbagai kegiatan di lembaga DPRD apabila nanti dibutuhkan konsultasi adanya pertimbangan hukum atau bantuan hukum dari kejaksaan khususnya bidang perdata dan Ketatausahaan Negara,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya kesepakatan ini bisa membantu memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas yang lebih baik dan pencapaian kinerja yang lebih optimal yang diwujudkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, Bupati Paluta Andar Amin Harahap mengapresiasi atas pelaksanaan penandatangan MOU antara DPRD dan Kejari Paluta bidang Perdata dan Ketatausahaan Negara.
Ia berharap dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini, dapat menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan di Kabupaten Paluta.(Ar)