Miliki 9 Paket Sabu, Polres Tapsel Bekuk Seorang Pria di Gunungtua

Redaksi Dalto Media
Jumat, 22 April 2022 | 23:11 WIB Last Updated 2022-04-22T16:12:39Z

Foto : Tersangka YRD setelah dibawa ke Mapolres Tapsel, Jumat (22/04/2022).

PADANG LAWAS UTARA - Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil membekuk seorang pria berinisial, YRD (25), dalam satu kegiatan grebek kampung narkoba (GKN) di Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (21/04/2022) malam.

"Warga Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta itu diamankan, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj melalui Kasat Resnarkoba, AKP Eddi Sudrajad, ke awak media, Jumat (22/04/2022) malam.

Sebelumnya, kata Eddi, YRD diamankan atas informasi dari masyarakat. Berdasar informasi itu, Eddi memerintahkan tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel ke lokasi yang dimaksud, setelah tiba di lokasi, tim akhirnya mengamankan YRD.

Dari hasil penggeledahan, tim memperoleh barang bukti antara lain, 9 paket plastik klip kecil diduga berisi sabu, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit telepon seluler warna biru, sebuah kotak rokok, sebuah sedotan yang dibentuk jadi sendok, dan uang tunai diduga hasil jual narkoba sebanyak Rp 300 ribu.

"Ketika ditanya, Pelaku menerangkan bahwa barang haram itu berasal dari pria berinisial R warga Rantau Parapat. Lalu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tapsel guna proses lebih lanjut," tandasnya.(Ar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miliki 9 Paket Sabu, Polres Tapsel Bekuk Seorang Pria di Gunungtua

Trending Now

Iklan