Kuasa Hukum P2TP2A Paluta Sebut RJ Tidak Berlaku Dalam Kasus Tewasnya Santri di Ponpes Baiturrahman

Redaksi Dalto Media
Minggu, 29 Mei 2022 | 20:21 WIB Last Updated 2022-05-29T13:21:44Z

Foto : Kuasa Hukum P2TP2A Paluta Barly Halim Siregar (Istimewa).

PADANG LAWAS UTARA - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan seluruh tersangka penganiayaan di Ponpes Baiturrahman, Desa Parau Sorat, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (27/05/2022).

Sebanyak 9 orang tersangka penganiayaan tersebut digiring ke Mapolres Tapsel untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, Polres Tapsel mengadakan silaturahmi antara keluarga korban, tersangka dan keluarga tersangka serta pihak Ponpes Baiturrahman.

Walaupun keluarga korban dan para tersangka dan keluarganya telah saling memaafkan, proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Paluta Barly Halim Siregar.

"Walaupun telah saling memaafkan, proses hukum terhadap para tersangka tetap jalan, dikarenakan para tersangka telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban dan tidak berlakunya restorative justice kepada para tersangka sesuai dengan Perkap nomor 8 tahun 2021 pasal 5 huruf F," kata Barly, Sabtu (28/05/2022).

Barly menambahkan, salah satu tersangka yang bukan kategori anak berkas perkaranya akan di bedakan dengan tersangka lainnya sesuai dengan sistem peradilan umum.

"Seluruh tersangka akan di sangkakan dengan pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan untuk ke 8 tersangka yang dikategorikan anak akan di berlakukan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), berbeda dengan anak yang sudah berumur 18 tahun akan di terapkan sistem perdilan seperti biasa," tegasnya.(Ar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum P2TP2A Paluta Sebut RJ Tidak Berlaku Dalam Kasus Tewasnya Santri di Ponpes Baiturrahman

Trending Now

Iklan