Foto : Kejari Padangsidimpuan saat melakukan konferensi pers, Rabu (29/06/2022). |
PADANGSIDIMPUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan tersangka dugaan kasus Korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Covid-19 dan monitoring tahun 2020 dengan anggaran Rp. 600.000.000., Rabu, (29/06/2022).
Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang didampingi Kasi Pidsus Yus Iman Harefa dan Irvino Rangkuti dalam konferensi persnya mengatakan Kepala Dinas Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan dengan 2 alat bukti yang cukup sehingga kepala Dinas Kesehatan (SS) selaku Kuasa Penggunaan Anggaran dan (PH) selaku Bendahara di tetapkan menjadi tersangka, saat ini tim penyidik masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka," tegas Kajari Padangsidimpuan.
Adapun hasil audit kerugian negara oleh tim Akuntan Publik Independen diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 352.200.000
"Saat ini kedua tersangka belum ditahan karena kedua tersangka masih koperatif," ungkapnya.(Cing Srg)