Foto: Bupati Paluta Andar Amin Harahap dan Kajari Paluta Hartam Ediyanto teken MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (16/06/2022). |
PADANG LAWAS UTARA - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dalam rangka penanganan masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara di aula rapat Bupati Paluta, Kamis (16/06/2022).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Paluta Andar Amin Harahap dengan Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Hartam Ediyanto. Turut hadir, Kasi Intelijen Kejari Paluta Hendrik Dolok Tambunan, Kasi Pidana Khusus Kejari Paluta Johannes Pasaribu, Kasi Perdata dan TUN Johanes M Aritonang, Dandim 0212/TS diwakili Danramil 05/PB Kapten Inf Jungkarnaen Siregar serta para asisten, staf ahli, kepala OPD dan Kabag pada Sekretariat Daerah Pemkab Paluta.
Bupati Paluta Andar Amin Harahap dalam sambutannya menyambut baik atas penandatangan MoU antara Pemkab Paluta dengan pihak kejaksaan.
Andar menambahkan, dengan adanya MoU ini kiranya dapat meningkatkan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan hukum mampu menyelesaikan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang terjadi di lingkungan Pemkab Paluta baik di dalam maupun di luar pengadilan serta menyelenggaraan penyuluhan hukum, penerangan hukum sesuai dengan pelaksanaan tugas masing-masing.
“Kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.
Melalui kerjasama ini diharapkan dapat membantu Pemkab Paluta untuk memperoleh dukungan dari Kejari Paluta berupa bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum
lainnya apabila berhadapan dengan konflik hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Selanjutnya dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara, kejaksaan berperan menjadi pengacara negara. Artinya jika Pemkab Paluta mengalami masalah Datun, Kejari Paluta dapat menjadi pengacaranya.
“Saya menghimbau kepada perangkat daerah agar segera menindaklanjuti nota kesepahaman bersama ini terkait permasalahan hukum bidang Datun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah,” tegasnya.
Sementara, Kajari Paluta Hartam Ediyanto mengatakan MoU ini merupakan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kabupaten Paluta.
“Sebelumnya juga sudah ada MoU ini dan akan berakhir pada bulan Juli mendatang. Karena itu kita laksanakan MoU terbaru dengan harapan kedepannya penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pemerintah daerah dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh OPD dilingkungan Pemkab Paluta diperbolehkan untuk meminta pendampingan dan berkonsultasi terkait perkasalahan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN).(Ar)