Foto : Satpol PP Paluta segel lokasi dengan Pol PP Line. |
PALUTA - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan yang beroperasi sebagai tempat hiburan malam di Desa Pasar Matanggor, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta, Rabu (27/07/2022).
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan surat Bupati Paluta nomor : 090/2737/2022 tentang pelaksanaan penutupan/penyegelan tempat hiburan/cafe yang berada di belakang pasar baru desa Pasar Matanggor Kecamatan Batang Onang.
Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Paluta Indra Saputra Nasution didampingi oleh Camat Batang Onang Sofyan Arifin Hasibuan, TNI/Polri, Kepada Desa Pasar Matanggor, Ketua MUI Batang Onang, OPD terkait serta jajaran Kabid dan personel Satpol PP.
"Berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh bapak Bupati kami dari Satpol PP Paluta dan OPD terkait hari ini melakukan penyegelan langsung terhadap bangunan tempat hiburan malam yang tidak mempunyai izin dan kerap kali menimbulkan keributan di masyarakat," ujarnya.
Indra menambahkan, penyegelan tempat hiburan tersebut dilakukan setelah adanya peringatan dari Satpol PP Paluta kepada pemilik tempat hiburan agar tidak melakukan aktivitas dikarenakan dalam pengawasan Satpol PP Paluta.
"Sebelumnya sudah kita surati agar tidak melakukan aktivitas, namun pemilik tempat hiburan tetap buka dan beroperasi seperti biasanya, atas dasar itu Pemkab Paluta melakukan penyegelan," ungkapannya.
Lebih lanjut Indra mengatakan, setelah dilakukan penyegelan, apabila pemilik tempat hiburan malam merusak segel dan kembali beroperasi sebelum adanya izin, pihaknya akan menempuh jalur hukum.(Ar)