Pendaftaran Cakades di Paluta Resmi Ditutup, Ini Tahapan Selanjutnya

Redaksi Dalto Media
Selasa, 26 Juli 2022 | 17:26 WIB Last Updated 2022-07-28T13:07:50Z

Foto : Kepala Dinas PMD Paluta Yusuf MD Hasibuan saat menyampaikan pemaparan pada kegiatan sosialisasi Pilkades beberapa waktu lalu.

PADANG LAWAS UTARA - Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa di daerah kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) saat ini sudah memasuki verifikasi berkas bakal calon kepala desa yang mendaftar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Paluta Yusuf MD Hasibuan didampingi Kabid Pemerintahan Desa Muhammad Sukri Nasution menyebutkan bahwa sebelumnya tahapan pendaftaran calon kepala desa sudah ditutup pada 25 Juli 2022 sekitar pukul 00.00 Wib.

Setelah sebelumnya sejumlah tahapan seperti sosialisasi, pembentukan panitia Pilkades serta tahapan lainnya sudah selesai dilaksanakan.

“Untuk tahapan pendaftaran Cakades sudah ditutup tadi malam dan saat ini tahapan akan dilanjutkan yakni verifikasi kelengkapan berkas calon oleh panitia pilkades,” terangnya, Selasa (26/07/2022).

Kemudian, selama 20 hari kedepan (27 Juli - 15 Agustus 2022) akan dilakukan penelusuran rekam jejak serta penelitian dan klarifikasi kelengkapan persyaratan administrasi Cakades oleh panitia Pilkades.

Selanjutnya pada tanggal 16-18 Agustus akan diberikan waktu untuk pemberian tanggapan atau sanggahan terkait Cakades oleh masyarakat yang dirangkai dengan melengkapi dan memperbaiki berkas Cakades.

“Apabila ada desa yang pendaftarnya kurang dari 2 orang, maka akan diberikan waktu perpanjangan pendaftaran dan penelitian berkas balon kades pada tanggal 19 Agustus hingga 7 September 2022,” tambah Yusuf.

Jika masih belum ada pendaftar setelah dilakukan perpanjangan, maka desa tersebut tidak akan mengikuti Pilkades dan kepala desanya akan dijabat oleh pelaksana tugas (caretaker) yang ditunjuk dari pegawai pemerintah daerah.

Sukri menambahkan, sesuai ketentuan dan peraturan bahwa Cakades ditetapkan minimal 2 orang calon dan maksimal 5 orang calon yang akan bertarung pada pelaksanaan Pilkades nantinya.

“Sampai saat ini, belum ada laporan panitia yang desanya tidak ada pendaftar bakal calon,” katanya.

Tahapan selanjutnya yakni test Mental Ideologi pada tanggal 10-21 September, pengundian nomor urut Cakades dan penetapan Cakades paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang pada tanggal 1-2 Oktober.

Kemudian, pengumuman Cakades tanggal 3-5 Oktober, pencetakan surat suara dan administrasi pendukung lainnya tanggal 6 Oktober hingga 6 November, kesepakatan bersama tentang kampanye, penyampaian visi dan misi serta deklarasi damai dan pelaksanaan kampanye Cakades yakni pada tanggal 10-12 November serta masa tenang pada 13-15 November 2022.

“Untuk pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara dan penetapan/penandatanganan berita acara yang memperoleh suara terbanyak pada tanggal 16 November,” jelasnya.

Pengajuan keberatan Cakades terhadap hasil pilkades pada tanggal 17-19 November, penyelesaian perselisihan hasil Pilkades dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak diterima hasil pemilihan dari panitia Pilkades.

Sukri juga menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk penempatan personil pengamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direncanakan sebanyak 4 orang personil di setiap TPS pada saat hari pelaksanaan Pilkades nanti.

“Sedangkan untuk daerah atau desa yang dikhawatirkan rawan akan terjadi keributan atau kerusuhan, direncanakan akan ditempatkan sebanyak 6 orang personil ditambah personil BKO dari Polda Sumatera Utara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, 116 desa akan mengikuti pelaksanaan Pilkades di kabupaten Paluta pada tahun 2022 ini.(Ar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pendaftaran Cakades di Paluta Resmi Ditutup, Ini Tahapan Selanjutnya

Trending Now

Iklan