Foto : Dr. Zainal Efendi Hasibuan. |
PADANGSIDIMPUAN - Dosen tetap non PNS hingga saat ini belum memiliki kejelasan status kepegawaian karena tidak termasuk ASN/PNS dan bukan pula sebagai ASN PPPK, tetapi keberadaannya, diakui oleh Peraturan Undang-Undang guru dan dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen, Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen tetap Bukan PNS Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Swasta.
Beranjak dari hal itu Dr Zainal Efendi Hasibuan salah satu Dosen tetap Non PNS UIN Syahada Padangsidimpuan mengatakan, sudah sewajarnya dosen tetap non PNS menuntut diangkat untuk menjadi PPPK (P3K), mengingat pada November 2023 pemerintah tidak lagi mengakomodir honorer. Sementara dosen tetap non PNS di perguruan tinggi negeri direkrut berdasarkan Peraturan Menteri.
"Hingga kini, perguruan tinggi tempat kami bekerja dan mengabdi tidak pernah membeda-bedakan antara dosen non PNS dengan dosen PNS. kami juga diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan berkontribusi lebih tinggi, tapi karena status kami yang honorer bukan dan PNS juga bukan, membuat beberapa hak tidak bisa terpenuhi. Padahal tugas dan tanggung jawab kami sama dengan dosen PNS," kata Zainal, Selasa (30/08/2022).
Ditambahkannya, selama ini keberadaan dosen tetap bukan PNS diakui sebagai nisbah antara dosen dan mahasiswa yang menjadi syarat mutlak akreditasi perguruan tinggi.
Kemudian disisi lain Menteri PANRB sudah menyatakan bahwa tahun 2022 pemerintah menyediakan 20.000 formasi untuk jabatan fungsional dosen di bawah Kementerian Agama dan Kemendikbudristek RI.
Jumlah dosen tetap bukan PNS di bawah Kementerian Agama sekitar 3.500 sementara dosen tetap non PNS di bawah Kemendikbudristek sekitar 4.800.
"Saya berharap kepada pemerintah supaya berkeadilan kepada kami untuk bisa diangkat menjadi Dosen ASN PPPK tahun 2022 tanpa tes," katanya.
Zainal juga meminta agar berlaku adil pada mereka yang telah lama mengabdi pada kampus namun hingga kini tidak diangkat menjadi PNS.
Jika sampai tahun depan status kami tidak ada kenaikan maka kami akan dipekerjakan secara outsourcing karena meski memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan dosen PNS namun sejumlah kebijakan, khususnya terkait kesejahteraan berbeda dengan dosen PNS.
"Harapan saya pemerintah pusat harus adil. Kalau guru dengan masa kerja tiga tahun bisa diangkat PPPK tanpa tes, mengapa dosen tidak. Kami sama-sama mendidik dan mengabdi untuk masyarakat bangsa ini dalam mencerdaskan generasi yang akan datang," pungkas Dr Zainal. (Cing Srg).